Satu pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka berat di Muara Banta, Kelurahan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), FK (25) berhasil diamankan sedangkan satu pelaku lainnya, MA (48) masih dalam pengejaran atau buron.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas melalui Kasi Humas IPTU Purwadi, di Kandangan, Kamis (20/1) mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Muara Banta, keduanya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua korban, SH (40) dan RA (22) yang juga warga Muara Banta.

"Personil kita saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku MA, dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan menganiaya korban," katanya, dalam keterangan.

Dijelaskan dia, kejadian tindak pidana tersebut terjadi Rabu (19/1) sekitar pukul 18.00 Wita, Saksi AR (28) datang ke rumah pelapor mengatakan, bahwa Korban SH dan RA terlibat perkelahian dengan pelaku FK.

Baca juga: Polisi mediasi warga terkait penggerebekan pasangan bukan suami istri

Kemudian pelapor dengan saksi ada mendengar suara benturan, setelah itu pelapor dan saksi langsung bergegas mendatangi asal suara tersebut, dan setibanya di tempat kejadian pelapor melihat korban RA sudah tergeletak, di bawah pelaku FK.

Korban SH berada di belakang pelaku RA berusaha melerai, sesaat kemudian datang pelaku SH sambil membawa parang, dan kemudian menyerang korban SH mengenai kedua belah kakinya,  

"Akibat kejadian tersebut kedua korban, yaitu SH dan RA mengalami luka tusuk dan luka sabet, akibat tusukan dan sabetan senjata tajam pelaku, kedua korban selanjutnya dibawa ke RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan untuk dilakukan tindakan medis," katanya.

Pelapor selaku keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSS,  sekitar pukul 22.30 Wita. Tim Gabungan Pers Satreskrim , Sat Intelkam.dan Personil  Polsek Kandangan Polres HSS dipimpin Kasat Reskrim Polres HSS dan Kapolsek Kandangan kota berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.

Baca juga: Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, begini kronologi kejadiannya

Satu pelaku tersebut, yakni FK diamankan di Desa Bariang, Kecamatan Kandangan, selanjutnya diduga pelaku dibawa ke RS Ceria kemudian dirujuk Ke RSUD Brigjend H Hasan Basry untuk diberikan tindakan medis.

Tindakan medis diberikan karena FK mengalami luka tusuk di belakang pinggang, setelah koordinasi dengan dokter piket IGD RSUD setempat, diduga pelaku tersebut bisa dilakukan rawat jalan untuk kemudian dibawa ke Mapolres HSS guna proses lebih lanjut. 

"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, -satu buah baju kaos warna putih yang ada bercak darah. satu buah baju yang ada bercak darah, satu bilah senjata tajam penikam penusuk jenis raja tumpang panjang dengan panjang keseluruhan 27 cm, dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat," katanya. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022