Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan Zainal Helmie bersilaturahmi dan audiensi dengan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin bersama Wakil Wali Kota Wartono.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang tamu utama wali kota, Rabu berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban diisi dengan penyampaian informasi terkait syarat kerja sama sesuai UU Pers. 

"Hal ini sangat perlu kami sampaikan karena mudah dan banyaknya media yang berdiri terutama media online sehingga harus disikapi bijak agar tidak melanggar aturan dan terjerat masalah hukum," ujar Helmie.

Ia mengatakan, informasi yang disampaikan sebagai masukan bagi pemerintah daerah, badan usaha dan pihak lain yang menjalin kontrak kerja sama mengacu aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai UU Pers. 

Ditekankan, UU Pers mengatur tentang persyaratan mendirikan sebuah media termasuk syarat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah mulai dari wajib berbadan hukum dengan status Perusahaan Terbatas (PT).

Kemudian, pimpinan media wajib memegang kartu lulus kompetensi wartawan dari Dewan Pers dengan kategori utama, perusahaan sudah memasukan karyawan jadi peserta BPJS hingga gaji sesuai standar UMR. 

"Syarat itu yang harus diperhatikan jika media online menjalin kerja sama dengan pemda sehingga tidak menjadi temuan dari BPK karena penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan harus mengembalikan dananya," ucap dia. 

Oleh karena itu, kata dia, pemda harus berhati-hati menjalin kontrak kerja sama dengan media terutama yang belum memenuhi persyaratan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. 

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menyambut baik kedatangan Ketua PWI Kalsel Zainal Hilmie dan rombongan yang menyampaikan beberapa hal terkait kerja sama media dan kompetensi wartawan.

"Inshaa Allah kami siap memasilitasi peningkatan kompetensi wartawan melalui uji kompetensi yang tentunya dikolaborasikan dengan program kerja pemkot bekerja sama dengan PWI Kalsel," ujar dia. 

Sedangkan kerja sama dengan media yang sejak lama dijalin telah diatur sesuai kelengkapan persyaratan dan mengacu grade dalam menentukan besaran nilai kontrak sehingga ada perbedaan nominal dananya. 

"Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan semakin lengkap syaratnya, tentu nilai kontrak lebih besar dibandingkan media belum lengkap syarat. Jadi sudah diatur sesuai grade mengacu kelengkapan syarat itu," katanya. 

Sementara itu, kedatangan Ketua PWI bersama pengurus harian sekaligus mengundang wali kota dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN ) tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Kendari tanggal 9 Februari 2022.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022