Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan merilik perdagangan online yang kini menjamur untuk potensi menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tentang pajak daerah tersebut, Bambang Yanto Purnomo di gedung dewan kota, Kamis, menyatakan, bahwa potensi PAD sangat besar di sektor perdagangan online.

"Ini memang masih kita cari payung hukumnya, agar sektor perdagangan online bisa ditarik pajaknya," tuturnya.

Bambang mengatakan, pembahasan Raperda pajak daerah ini terus dikembangkan untuk mencari potensi peningkatan pajak, salah satunya melirik perdagangan barang-barang secara online, di mana intensitasnya sangat besar saat ini.

"Kita akan terus dalami ini dipembahasan selanjutnya, sementara ini kita cari dulu formulanya," papar politisi Demokrat tersebut.

Sementara itu untuk pembahasan lainnya, kata Bambang, adalah penyesuaian besaran pajak memang jadi komitmen pihaknya bersama pemerintah kota dalam revisi Perda pajak daerah ini.

"Seperti halnya juga pajak tempat hiburan malam, itukan item pajaknya terpisah-pisah, kalau ada menyediakan makan dan minum dipungut juga, diskotik atau pub juga kena pajak lain, dan macam-macamnya, hingga diusulkan dirangkum satu pajak saja," tuturnya.

Ini untuk memaksimalkan pungutan pajak, tutur Bambang, sebab terlalu banyak item pajak hingga menyulitkan pemungutannya.

Pada Raperda ini, ungkap dia, istilahnya menggabungkan sembilan Perda tentang pajak di daerah ini.

"Jadi ada sembilan Perda pajak di masukkan dalam Raperda tentang pajak daerah ini, diantaranya Perda pajak restoran/rumah makan, Perda sarang burung walet, Perda reklame, Perda pajak parkir, Perda pajak hiburan malam dan pajak bumi bangunan (PBB)," ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, penarikan pajak akan difokuskan pada satu instansi, yakni, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

"Jadi tidak banyak dinas lagi yang ngurusin pajak, satu saja lagi, yakni, Bakuda," tuturnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022