Pasca-putusan sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada November 2021 lalu, 4 terdakwa divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan bahan zat kimia tawas. Ke empatnya divonis 1 tahun 5 bulan.
Para terdakwa ini terbukti melakukan korupsi sesuai surat dakwaan yang dibuktikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, putusan pengadilan terdakwa mantan Direktur PDAM HST, Sarbaini didenda Rp50 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khodriadi denda Rp50 juta dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, Idris Sahim didenda Rp 50 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp198 juta.
Upaya hukum banding diambil JPU terhadap satu terdakwa, Antung selaku Direktur CV Trans Media Communication. Alasannya, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih rendah yakni, 1,6 tahun dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan.
"Hasil banding keluar. JPU menerima relaas putusan banding 12 Januari 2022. Hasilnya sama, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan Antung terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Kajari HST, Trimo pada Kamis (13/1) di Barabai.
Menurutnya, Antung dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Putusan ini dikatakannya hampir sama dengan pengadilan tingkat pertama (Tipikor) di Banjarmasin. Dia divonis pidana dibawa tuntutan JPU. "Pada dasarnya kami menghormati putusan hakim," kata Trimo.
Kendati demikian, kata Trimo, jaksa punya hak untuk upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa masih punya waktu 7 hari mengajukan kasasi. "Kami akan pelajari hasil banding. Apakah putusan hakim sudah sesuai dengan hukum. Sesuai Pasal 253 KUHAP, itulah pintu masuk kasasi," terang trimo.
Dia menegaskan dalam waktu dekat akan mengambil upaya hukum kasasi. "Kami uji dulu putusan hakim setebal 74 halaman ini," tutup Trimo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Para terdakwa ini terbukti melakukan korupsi sesuai surat dakwaan yang dibuktikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, putusan pengadilan terdakwa mantan Direktur PDAM HST, Sarbaini didenda Rp50 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khodriadi denda Rp50 juta dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, Idris Sahim didenda Rp 50 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp198 juta.
Upaya hukum banding diambil JPU terhadap satu terdakwa, Antung selaku Direktur CV Trans Media Communication. Alasannya, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih rendah yakni, 1,6 tahun dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan.
"Hasil banding keluar. JPU menerima relaas putusan banding 12 Januari 2022. Hasilnya sama, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan Antung terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Kajari HST, Trimo pada Kamis (13/1) di Barabai.
Menurutnya, Antung dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Putusan ini dikatakannya hampir sama dengan pengadilan tingkat pertama (Tipikor) di Banjarmasin. Dia divonis pidana dibawa tuntutan JPU. "Pada dasarnya kami menghormati putusan hakim," kata Trimo.
Kendati demikian, kata Trimo, jaksa punya hak untuk upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa masih punya waktu 7 hari mengajukan kasasi. "Kami akan pelajari hasil banding. Apakah putusan hakim sudah sesuai dengan hukum. Sesuai Pasal 253 KUHAP, itulah pintu masuk kasasi," terang trimo.
Dia menegaskan dalam waktu dekat akan mengambil upaya hukum kasasi. "Kami uji dulu putusan hakim setebal 74 halaman ini," tutup Trimo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022