Tanjung (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Mahdi Noor mengatakan, kegiatan inventarisasi aset atau barang milik daerah berupa aset tetap sudah selesai namun data penyusutan aset belum bisa diketahui.


"Selama ini kita mengabaikan kegiatan invetarisasi aset dan sekarang mulai kita perkuat sejak Tabalong mendapat opini disclaimer untuk laporan keuangan," jelas Mahdi di Tanjung, Rabu.

Mahdi mengatakan kegiatan inventarisasi untuk aset tetap sudah selesai namun terkendala penyusunan atau aplikasinya yang belum siap meski rumusnya sudah tersedia.

"Aplikasi untuk aset tetap memang sudah ada namun untuk aplikasi penyusutan belum bisa diterapkan dan SDM yang ada juga belum mendukung," jelas Mahdi.

Pemkab Tabalong juga mempersiapkan diri dalam menerapkan berbagai aplikasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  64/2013 dimana akun yang digunakan mencapai 2.750.

Selain aplikasi penyusutan aset tetap yang saat ini masih diupayakan, termasuk aplikasi persediaan barang habis pakai  (Khususnya RSUD) dan aplikasi piutang serta penyisihannya juga akan diterapkan.

"Kita akan memanfaatkan SDM yang berlatarbelakang akuntansi untuk bisa menerapkan aplikasi sesuai Permendagri Nomor 64/2013 dan saat ini kita masih mengikuti sistem aplikasi dari BPKP," jelasnya lagi.

Hal ini terkait persiapan pelaporan keuangan 2015 yang menerapkan Sistem Akutansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual  yang telah ditetapkan dengan Perbup No 15 Tahun 2014 (sekarang sedang proses perubahan/revisi).

Sebelumnya pada 2 Oktober 2015, Pemkab Tabalong meraih penghargaan dari Menteri Keuangan dalam penyusunan dan  Penyajian laporan keuangan 2014 dengan capaian standar tertinggi dalam akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015