Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sub Direktorat II Reserse Narkoba Polda Kalsel menyita sabu-sabu seberat 3,2 ons dan 175 butir ekstasi jenis ineks dari dua orang pelaku narkoba yang ditangkap di wilayah Kota Banjarmasin.

"Sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks itu sudah kami amankan dan itu akan menjadi barang bukti dalam proses hukum terhadap kedua pelaku yang kami tangkap itu," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Agus Durijanto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba itu dilakukan pada Selasa (6/10) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.

Untuk pelaku yang pertama kali ditangkap diketahui berinisial Sentot Wicaksono alias Wiwit (39) warga Jalan Ahmad Yani Km 5 Jalan Mufakat Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kemudian dari hasil pengembangan polisi kembali menengkap satu pelaku lagi yang diketahui bernama Bernadus alias Bernad (47) warga Banjarmasin.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut polisi menemukan barang bukti dari masing-masing pelaku dan kemudian keduanya dibawa ke Polda Kalsel, guna menjalani proses hukum.

"Kami introgasi Wiwit dan ia mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang ada padanya adalah milik Bernad kemudian tak berapa lama Bernad kami tangkap dan ditemukan barang bukti," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku merupakan target operasi dari pihak Direktorat Narkoba Polda Kalsel, dan saat ini mereka sudah di tahan di rumah tahanan Polda setempat.

Untuk sanksi hukum yang diberikan kepada kedua pelaku dari hasil penyidikan mereka dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015