Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel berhasil menyita 106 butir ekstasi dan 93,72 gram sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Tersangka berinisial PD (33) diringkus saat transaksi narkoba di Jalan Padat Karya BLok Anggrek, Kelurahan Sei Andai Banjarmasin pada Rabu (5/8)," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat.
Pengungkapan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi akan rencana transaksi sabu-sabu yang dilakukan seorang pria.
Kemudian petugas melalukan penyelidikan dan berhasil melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
Saat ditangkap, polisi mendapati satu paket sabu-sabu dengan berat 2,42 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu dengan seberat 90,83 gram, satu paket kecil sabu-sabu dengan seberat 0,47 gram serta 70 butir ekstasi bentuk Batman warna coklat dengan seberat 17,5 gram, dan 36 butir ekstasi bentuk huruf B warna hijau muda dengan seberat 13,32 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini polisi masih memburu jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku karena disinyalir menjadi bagian dari "pemain besar" di Kota Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin sita 106 butir ekstasi dan 93,72 gram sabu-sabu
Minggu, 9 Agustus 2020 5:55 WIB
Tersangka berinisial PD (33) diringkus saat transaksi narkoba di Jalan Padat Karya BLok Anggrek, Kelurahan Sei Andai Banjarmasin pada Rabu (5/8),