DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait persentase hak ketenagakerjaan kaum disabilitas tersebut.
"Yang terkhusus di perusahaan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus ada persentase pasti minimal wajib menampung tenaga kerja para kaum disabilitas," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Noorlatifah di gedung dewan kota, Senin.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin tersebut menyatakan, pada pembahasan Raperda tadi ada kesempakatan minimal 2 persen ketenagakerjaan di BUMD hingga koperasi wajib menampung pekerja kaum disabilitas.
"Tentunya sesuai kompetensinya dan kemampuannya secara fisik, tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan mereka," tutur Lala, panggilan akrabnya.
Noorlatifah menyampaikan, bahwa terkait masalah ini pihaknya konsentrasi untuk diperjuangkan, tidak hanya kesehatan, transportasi dan pendidikan bagi penyandang disabilitas tersebut.
"Pembahasan Raperda ini memang melibatkan hampir semua instansi di pemerintah kota, tidak hanya pada dinas sosial," ungkap Lala.
Karenanya, ujar dia, pembahasan Raperda ini menjadi cukup panjang sejak 2021 hingga kini belum tuntas.
"Karena banyak hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi, saat ini ada 138 pasal, bisa berkembang lagi," paparnya.
Salah satunya juga terkait sarana transportasi umum yang ramah disabilitas, sesuai arahan Kementerian Sosial RI ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dipenuhi.
Dia pun menyampaikan juga terkait pendidikan, seperti di Kota Bogor, sebagaimana hasil study banding, transportasi umum bagi pelajar di sana sudah ramah disabilitas.
Pasalnya, kata dia, hak memperoleh pendidikan wajib dilayani pemerintah bagi kaum disabilitas ini, tidak hanya terkait transportasi, tapi juga di sarana pendidikannya.
"Gedung sekolahnya juga harus ramah disabilitas, kalau saat inikan minim sekali gedung sekolah di daerah kita demikian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Yang terkhusus di perusahaan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus ada persentase pasti minimal wajib menampung tenaga kerja para kaum disabilitas," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Noorlatifah di gedung dewan kota, Senin.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin tersebut menyatakan, pada pembahasan Raperda tadi ada kesempakatan minimal 2 persen ketenagakerjaan di BUMD hingga koperasi wajib menampung pekerja kaum disabilitas.
"Tentunya sesuai kompetensinya dan kemampuannya secara fisik, tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan mereka," tutur Lala, panggilan akrabnya.
Noorlatifah menyampaikan, bahwa terkait masalah ini pihaknya konsentrasi untuk diperjuangkan, tidak hanya kesehatan, transportasi dan pendidikan bagi penyandang disabilitas tersebut.
"Pembahasan Raperda ini memang melibatkan hampir semua instansi di pemerintah kota, tidak hanya pada dinas sosial," ungkap Lala.
Karenanya, ujar dia, pembahasan Raperda ini menjadi cukup panjang sejak 2021 hingga kini belum tuntas.
"Karena banyak hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi, saat ini ada 138 pasal, bisa berkembang lagi," paparnya.
Salah satunya juga terkait sarana transportasi umum yang ramah disabilitas, sesuai arahan Kementerian Sosial RI ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dipenuhi.
Dia pun menyampaikan juga terkait pendidikan, seperti di Kota Bogor, sebagaimana hasil study banding, transportasi umum bagi pelajar di sana sudah ramah disabilitas.
Pasalnya, kata dia, hak memperoleh pendidikan wajib dilayani pemerintah bagi kaum disabilitas ini, tidak hanya terkait transportasi, tapi juga di sarana pendidikannya.
"Gedung sekolahnya juga harus ramah disabilitas, kalau saat inikan minim sekali gedung sekolah di daerah kita demikian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022