Dinas Ketenagakerjaan Tapin mencatat dari Januari hingga di penghujung 2021, hanya ada tujuh aduan buruh ke pihaknya.

"Aduan terkait pesangon PHK. Pengaduan dari perusahan di sektor industri batu bara dan perkebunan kepala sawit," ujar Kepala Disnaker Tapin Fauziah, Selasa.

Dari 2018 hingga 2021, katanya, memang minim aduan buruh. Semuanya selesai secara bipartit, antara pekerja dan pihak perusahan. 

Apabila permasalahan tidak selesai di tingkat kabupaten, katanya, akan digulirkan ke provinsi. 

"Semua selesai pramediasi," ujarnya. 

Terkait aduan, pihak Disnaker, tidak serta merta langsung percaya, mereka akan mencek kebenaran terkait aduan. Apabila benar maka akan pihak perusahan dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan dengan pekerja. 

Dengan minimnya aduan buruh itu, kata Fauziah, maka perusahan yang ada di Tapin terbilang bagus. 

Melihat data terbaru, ada 110 sektor usaha yang beroperasi di Tapin, didominasi sektor industri batu bara dan perkebunan. Serapan pekerja sebanyak 15.584 orang.

Baca juga: Perhatikan hak 17.838 buruh Disnaker Tapin buka aduan apabila tidak dapat THR

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021