Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tapin, Hj. Fauziah, Senin mengatakan layanan pengaduan buka setiap hari kerja di kantornya, diserukannya kepada 17.838 buruh atau pekerja dari 132 perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Tapin, apabila tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melapor.
" THR itu wajib sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI nomer M/6/H.K. 04/IV/2021 tentang pemberian THR. Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan segera kita kirim surat pemberitahuan kepada 132 perusahana, perusahan paling lambat pada H-1 dimintanya untuk memberikan laporan pemberian THR," ujarnya saat di ruang kerja.
Diterangkannya, perusahan harus sudah memberikan THR kepada buruh saat H-7 sebelum Idul Fitri 1442H dan paling lambat H-1.
Catatan Disnaker Tapin, sejak 2017 lalu sampai sekarang tidak ada keluhan ataupun laporan dari buruh terkait THR.
"Ada hak buruh mendapatkan THR, kalau misalnya dia (buruh) bekerja sudah beberapa tahun bekerja, THR nya disesuaikan dengan gajih pokok yang diterima terakhir," ujarnya.
Tidak hanya buruh tetap, dikatakannya dalam aturan baru buruh harian pun juga mempunyai hak mendapatkan THR nilainya sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
"Buruh harian juga berhak mendapatkan THR, namun nilainya hasil kesepakatan dengan perusahaan," ujarnya.
Selain meminta data penerima THR dari perusahaan, Disnaker Tapin nantinya juga mempertanyakan langsung kepada para buruh untuk memastikan mereka mendapat hak yang harus diterima.
"Apabila ada perusahan tidak memenuhi kewajibannya, pertama diberikan peringatan dari Disnaker Tapin dan sanksi paling berat perusahaan terancam ditutup," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
" THR itu wajib sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI nomer M/6/H.K. 04/IV/2021 tentang pemberian THR. Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan segera kita kirim surat pemberitahuan kepada 132 perusahana, perusahan paling lambat pada H-1 dimintanya untuk memberikan laporan pemberian THR," ujarnya saat di ruang kerja.
Diterangkannya, perusahan harus sudah memberikan THR kepada buruh saat H-7 sebelum Idul Fitri 1442H dan paling lambat H-1.
Catatan Disnaker Tapin, sejak 2017 lalu sampai sekarang tidak ada keluhan ataupun laporan dari buruh terkait THR.
"Ada hak buruh mendapatkan THR, kalau misalnya dia (buruh) bekerja sudah beberapa tahun bekerja, THR nya disesuaikan dengan gajih pokok yang diterima terakhir," ujarnya.
Tidak hanya buruh tetap, dikatakannya dalam aturan baru buruh harian pun juga mempunyai hak mendapatkan THR nilainya sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
"Buruh harian juga berhak mendapatkan THR, namun nilainya hasil kesepakatan dengan perusahaan," ujarnya.
Selain meminta data penerima THR dari perusahaan, Disnaker Tapin nantinya juga mempertanyakan langsung kepada para buruh untuk memastikan mereka mendapat hak yang harus diterima.
"Apabila ada perusahan tidak memenuhi kewajibannya, pertama diberikan peringatan dari Disnaker Tapin dan sanksi paling berat perusahaan terancam ditutup," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021