Rantau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mencatat posko Tunjangan Hari Raya (THR) belum menerima aduan dari pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tapin Pariyanto, mengatakan, posko THR dibuka tidak hanya untuk menerima pengaduan, tetapi juga sebagai ruang konsultasi antara pekerja dan pengusaha terkait pemenuhan kewajiban THR.
“Posko ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi. Pekerja dapat berkonsultasi mengenai aturan THR maupun melaporkan jika terjadi pelanggaran,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Ia menjelaskan, posko THR telah beroperasi sejak 10 Maret dan dijadwalkan hingga 9 April 2026, dengan layanan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan di luar periode tersebut.
Menurut Pariyanto, jenis aduan yang umumnya diterima berkaitan dengan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan. Namun hingga pertengahan Maret ini, belum ada laporan yang masuk.
Baca juga: GOW Tapin dorong kepedulian sosial lewat bakti ramadhan
“Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima. Kami berharap kondisi ini tetap terjaga hingga mendekati Lebaran,” katanya.
Meski begitu, ucap Pariyanto,Disnaker tetap membuka akses pengaduan baik secara langsung maupun melalui layanan pesan singkat.
"Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi," tambahnya.
Ia menyebutkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari kewajiban membayar THR beserta denda hingga sanksi administratif.
Baca juga: Tapin kebut rehab RTLH, 201 unit rampung hingga Maret
Pariyanto mengimbau, agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu, sementara pekerja diminta tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran agar hak tetap terlindungi.
