Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin menyoroti pelaksanaan jalan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) atau tepatnya ruas jalan Liang Anggang - Bati Bati yang berada pada wilayah timur/tenggara provinsinya tersebut.

Politikus muda yang akrab dengan sapaan Bang Dhin menyoroti pekerjaan jalan Liang Anggang - Bati Bati tersebut, Kamis (23/12) siang karena pekerjaannya lamban sehingga berimbas terganggu arus lalulintas penggunaan jalan raya itu.

Padahal ruas jalan yang menjadi bagian dari jalan trans Kalimantan atau jalan nasional ke arah timur/tenggara itu cukup urgen, karena juga menghubungkan dengan daerah tetangga, Kalimantan Timur (Kaltim).

Jalan dari Banjarmasin ke  arah Kaltim itu melalui tiga Kabupaten di Kalsel yaitu "Bumi Tuntung Pandang" Tala, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru yang cukup potensial dengan sumber daya alam (SDA) serta pertanian pada umumnya.

Oleh karenanya, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu mengingat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalsel agar lebih selektif menentukan pemenang tender proyek dengan biaya APBN.

Rabilitasi jalan yang terdiri dari dua titik di Bumi Tuntung Pandang Tala itu total panjang  5,95 kilometer dan jumlah pembiayaan Rp75,6 miliar dengan pelakasana PT AKAS dari Malang, Jawa Timur (Jatim).

“Saya ingatkan agar perbaikan infrastrutur terutama jalan berhati-hati dalam menentukan pemenang tender atau lebih selektif, baik itu proyek APBN ataupun APBD,” ujar Bang Dhin.

Mantan anggota DPRD "Bumi Bersujud" Tanbu itu tidak menginginkan keterlambatan penyelesaian proyek infrastruktur berjalan dengan lamban, sehingga merugikan masyarakat.

”Kita minta Balai Jalan (BPJN Kalsel) untuk menindak tegas, kendati ada ketentuan membayar denda oleh pemenang proyek,” tegas laki-laki kelahiran Tungkaran Pangeran Batulicin (260 kilometer tenggara Banjarmasin), ibukota Tanbu Tahun 1979 itu.

Ia minta, pembayaran denda terhitung sampai pengerjaan proyek selesai, oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, karena menyangkut kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Sementara, sehubungan dengan akhir tahun 2021, seluruh pembayaran pada pertengahan bulan Desember. "Inikan sudah lewat, bearti ada perhitungan yang harus dibayarkan, akan tetapi diperiksa, apakan terdapat unsur kesengajaan atau tidak,” jelasnya.

Ia juga minta kepada Balai Jalan untuk mencari jalan alternatif, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala.

"Keadaan tersebut sangat jelas masyarakat mengalami kerugian, baik material maupun waktu dan lain sebagainya,” demikian Bang Dhin.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021