Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti aturan terkait dengan patokan alokasi Bantuan Langsung Tunai dalam Dana Desa yang dinilai membuat pihak dari perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) memprotes mengenai ketentuan tersebut.
"Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya," kata Hamid Noor Yasin dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Hamid menambahkan ketentuan pengaturan peruntukan Bantuan Langsung Tunai dipatok minimal 40 persen dari Dana Desa ini membuat perangkat desa, khususnya kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.
Menurut dia, kesukaran alokasi tersebut antara lain karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya dinilai tidak terlalu banyak, sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan.
"Hal ini dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan," tegas Hamid.
Hamid menambahkan sebenarnya pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas tahun 2021 ini kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDes.
Selain itu, ujar dia, jalur yang tepat lainnya adalah terkait pengembangan ekonomi mikro produktif, serta bantuan langsung tunai yang dipatok Rp300.000 untuk KPM, bukan dipatok persentase 40 persen langsung dari alokasi Dana Desanya," kata Hamid.
Pihaknya, kata Hamid, akan mendiskusikan dengan Menteri terkait, untuk menemukan formulasi yang tepat pada Rapat Kerja di persidangan berikutnya secara intensif.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, merupakan keberpihakan kepada warga miskin.
"Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).
Menurut Abdul Halim Iskandar, 40 persen Dana Desa untuk Program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
Disampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya," kata Hamid Noor Yasin dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Hamid menambahkan ketentuan pengaturan peruntukan Bantuan Langsung Tunai dipatok minimal 40 persen dari Dana Desa ini membuat perangkat desa, khususnya kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.
Menurut dia, kesukaran alokasi tersebut antara lain karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya dinilai tidak terlalu banyak, sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan.
"Hal ini dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan," tegas Hamid.
Hamid menambahkan sebenarnya pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas tahun 2021 ini kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDes.
Selain itu, ujar dia, jalur yang tepat lainnya adalah terkait pengembangan ekonomi mikro produktif, serta bantuan langsung tunai yang dipatok Rp300.000 untuk KPM, bukan dipatok persentase 40 persen langsung dari alokasi Dana Desanya," kata Hamid.
Pihaknya, kata Hamid, akan mendiskusikan dengan Menteri terkait, untuk menemukan formulasi yang tepat pada Rapat Kerja di persidangan berikutnya secara intensif.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, merupakan keberpihakan kepada warga miskin.
"Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).
Menurut Abdul Halim Iskandar, 40 persen Dana Desa untuk Program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
Disampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021