Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa di Desa Hilir Muara dan Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak se Kabupaten Kotabaru, agar masyarakat memahami tentang pemilihan di 2022.

"Pilkades serentak 2022 dilakukan di 147 desa dari 198 desa dan 4 kelurahan yang ada di Kotabaru," katanya.

Dalam pelaksaanaan sosialisasi perda (Sosper), ia mengharapkan masyarakat memahami tata laksana dalam pemilihan kepala desa di daerah masing masing sehingga bisa mengikuti petujuk pelaksanaan secara menyeluruh.

Kepala Desa (Kades) Hilir Muara H Nurdin, berterimakasih kepada anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru M lutfi yang telah datang untuk mensosialisasikan Perda.
 

Pewarta: *

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021