Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berpotensi terjadi rawan pangan, sehingga pemerintah daerah setempat diminta untuk melakukan antisipasi dengan melakukan beberapa langkah strategis.

Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj Alfisah, Jumat mengatakan, berdasarkan penuturan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) Provinsi Kalsel, Kotabaru berpotensi terjadi rawan pangan.

Dikatakan, perbandingan jumlah penduduk dengan hasil produksi padi di Kotabaru belum seimbang, tetapi beruntunga banyak pangan atau beras disuplai dari luar daerah.

"Kebutuhan akan pangan bagi masyarakat Kotabaru banyak disuplai dari luar provinsi, seperti Sulawesi, dan Pulau Jawa," kata Alfisah yang juga mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2014-2019.

Sehingga, lanjut dia, apabila suplai pangan dari daerah-daerah tersebut terhenti, maka rawan pangan benar-benar bisa terjadi.

"Untungnya perdagangan dan distribusi barang kebutuhan dari luar provinsi ke Kotabaru sangat lancar, sehingga potensi rawan pangan itu mudah-mudahan tidak terjadi," terangnya.

Legislatif, katanya, akan mendukung program yang akan dibuat oleh Dinas Pertanian ataupun Dinas Ketahanan Pangan Kotabaru dalam mengantisipasi rawan pangan atau meningkatkan produktivitas pangan.

"DPRD akan menyetuji SKPD terkait dalam mengusulkan anggaran pada APBD Kotabaru terkait ketahanan pangan," terang dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AF, ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan yang tidak mencukupi di Kotabaru mendeskripsikan bahwa visi misi Kabupaten Kotabaru sektor agrobisnis unggulan tidak tercapai.

"Oleh karena itu perlu evaluasi terhadap pola penganggaran untuk sektor agrobisnis unggulan," kata dia. 

Dikatakan, visi misi daerah yang sudah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang memuat tujuan, sasaran pembangunan adalah final, dan menjadi pondasi sehingga penting setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa menerjemahkan dan melaksanakan dalam Renja SKPD.

Penetapan target apa jenisnya, luasannya berapa, sistem pemasarannya seperti dari sektor agrobisnis pada RPJMD harus benar-benar terukur.

Sehingga tidak hanya menjadi semboyan daerah bahwa Kabupaten Kotabaru visi misinya agrobisnis unggulan, namun harus benar-benar terimplementasi secara nyata.

Sedangkan kegiatan atau program yang tidak terlalu mendesak, dan tidak terlalu terdampak langsung kepada masyarakat agar ditunda, tidak menjadi skala prioritas.

Kader Golkar itu menjelaskan, dalam hal evaluasi terhadap skala prioritas dibutuhkan analisis yang komprehensif dalam mengambil kebijakan strategis daerah.

"Seperti sektor pengembangan agrobisnis unggulan yang masih jauh dari harapan, jalan usaha tani, jalan usaha produksi perkebunan, pengembangan SDM, pertanian, perikanan serta pemasaran yang masih belum menyentuh ke masyarakat," demikian Mukhni dalam membacakan 37 poin rekomendasi fraksi-farksi di DPRD terkait RPJMD 2021-2026.***1***

Pewarta: *

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021