Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Izin pinjam pakai kawasan hutan oleh PT Eternal Richway untuk produksi batu gamping di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya 5,99 hektare.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inventarisasi, Tata Guna Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tabalong Harlina Herawati di Tanjung, Jumat.
Izin pinjam pakai kawasan hutan yang disetujui berada di Kecamatan Upau.
"Sebelumnya izin prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan produksi batu gamping dan sarana penunjangnya seluas sekitar enam hektare dan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan menyusut menjadi 5,9 hektare," kata Harlina.
Persetujuan izin pinjam pakai kawan hutan untuk produksi batu gamping dan sarana penunjangnya PT Eternal Richway tertuang dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 14/I/IPPKH/PMA/2015 dengan rincian areal penambangan seluas 4,9 hektare.
Dalam ketentuan tersebut, PT Eternal Richway diwajibkan membayar Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan juga wajib melaksanakan reklamasi dan reboisasi dengan bibit tanaman pioner dan unggulan setempat pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan," ungkap Harlina.
PT Eternal Richway menjadi pemasok batu gamping untuk pabrik semen milik investor asal Tiongkok yang beroperasi di Desa Saradang Kecamatan Haruai, PT Conch South Kalimantan.
Sebelumnya PT Eternal mengajukan permohonan izin pinjam pakai di Desa Kaong, Kecamatan Upau, seluas 431,7 hectare, namun karena keterbatasan kuota di Tabalong akhirnya hanya mendapatkan jatah 6 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inventarisasi, Tata Guna Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tabalong Harlina Herawati di Tanjung, Jumat.
Izin pinjam pakai kawasan hutan yang disetujui berada di Kecamatan Upau.
"Sebelumnya izin prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan produksi batu gamping dan sarana penunjangnya seluas sekitar enam hektare dan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan menyusut menjadi 5,9 hektare," kata Harlina.
Persetujuan izin pinjam pakai kawan hutan untuk produksi batu gamping dan sarana penunjangnya PT Eternal Richway tertuang dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 14/I/IPPKH/PMA/2015 dengan rincian areal penambangan seluas 4,9 hektare.
Dalam ketentuan tersebut, PT Eternal Richway diwajibkan membayar Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan juga wajib melaksanakan reklamasi dan reboisasi dengan bibit tanaman pioner dan unggulan setempat pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan," ungkap Harlina.
PT Eternal Richway menjadi pemasok batu gamping untuk pabrik semen milik investor asal Tiongkok yang beroperasi di Desa Saradang Kecamatan Haruai, PT Conch South Kalimantan.
Sebelumnya PT Eternal mengajukan permohonan izin pinjam pakai di Desa Kaong, Kecamatan Upau, seluas 431,7 hectare, namun karena keterbatasan kuota di Tabalong akhirnya hanya mendapatkan jatah 6 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015