Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di wilayah tersebut.

"Ada beberapa sekolah yang sudah kami lakukan sosialisasi ataupun penyuluhan terkait bahaya narkotika ini," ucap Kasat Narkoba Polres Balarang AKP Dany Sulistiono Ssos di Balangan, Selasa.

Ia mengatakan, sosialisasi ini lebih kepada UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, agar pelajar mengetahuinya dan menjauhi barang haram tersebut.

Bahaya narkoba yang disampaikan itu di antaranya bisa membahayakan tubuh apabila mengkonsumsi barang tersebut di antaranya kerusakan jaring organ tubuh yang bisa berujung pada kematian yang mengenaskan.

Selain itu terkait masalah hukumnya juga dibeberkan dalam sosialisasi tersebut. Apabila tertangkap sedang memiliki, menyimpang, mengedarkan, dan memakai maka hukumnya minimal empat hingga lima tahun dan sampai hukuman mati.

"Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi dan penyuluhan yang diberikan kepada para pelajar itu nantinya mereka bisa menyadari betapa meruginya bersentuhan dengan narkotika," ujarnya.

Selain itu juga dari kegiatan itu nantinya mereka bisa sebagai penyambung tangan dari kepolisian untuk menyampaikan kepada keluarga, tetangga dan teman-teman untuk menjauhi narkotika karena efek yang ditimbulkan sangat merugikan sekali.

"Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan karena sebagai upaya pencegahan di samping penegakan hukum terhadap para pelaku narkotika," ujarnya.

Dany juga mengatakan selain sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikan, pihaknya juga menyosialisasikan bahaya mengkonsumsi obat daftar G seperti Zhenith.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015