Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyatakan daerahnya menerima kebijakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Karena ini keputusan pemerintah pusat secara nasional, kita patuhi," ujarnya usai apel siaga darurat banjir, air pasang dan puting beliung di Taman Kamboja, Senin.
Ibnu Sina meminta warganya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut dengan menerapkan aturan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas.
"PPKM level 3 ini sebagai warning bagi seluruh Indonesia untuk mengurangi mobilitas supaya pergerakan tidak banyak terjadi," ujarnya.
Selain mengurangi mobilitas, kata dia, pada waktu itu diimbaunya kepada para pemilik café, restauran dan tempat hiburan agar mematuhi dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Restoran, cafe, mall dan berbagai tempat hiburan lainnya agar mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri saja, karena tingkat level PPKM-nya berbeda, maka berbeda juga peraturan dan kedisiplinannya. Jika terus di level 3, maka kapasitas maksimum hanya 50 persen," ujarnya.
Harapan lain yang disampaikannya, saat itu agar masyarakat memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, aplikasi yang dapat diunduh melalui play store ini harus dimiliki dan bersifat penting.
"Semua harus punya aplikasi peduli lindungi, apalagi bila sedang berada di dalam ruangan dan kami selalu mengimbau semua wajib menerapkan aplikasi peduli lindungi, termasuk di lokasi wisata," kata Ibnu Sina.
Untuk diketahui, sejak tanggal 20 Oktober lalu, Kota Banjarmasin yang sebelumnya berstatus PPKM level 4, turun menjadi level 2.
Penurunan status tersebut merujuk Inmendagri 54 tahun 2021, aturan ini berlaku selama tiga pekan, yakni mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Karena ini keputusan pemerintah pusat secara nasional, kita patuhi," ujarnya usai apel siaga darurat banjir, air pasang dan puting beliung di Taman Kamboja, Senin.
Ibnu Sina meminta warganya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut dengan menerapkan aturan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas.
"PPKM level 3 ini sebagai warning bagi seluruh Indonesia untuk mengurangi mobilitas supaya pergerakan tidak banyak terjadi," ujarnya.
Selain mengurangi mobilitas, kata dia, pada waktu itu diimbaunya kepada para pemilik café, restauran dan tempat hiburan agar mematuhi dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Restoran, cafe, mall dan berbagai tempat hiburan lainnya agar mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri saja, karena tingkat level PPKM-nya berbeda, maka berbeda juga peraturan dan kedisiplinannya. Jika terus di level 3, maka kapasitas maksimum hanya 50 persen," ujarnya.
Harapan lain yang disampaikannya, saat itu agar masyarakat memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, aplikasi yang dapat diunduh melalui play store ini harus dimiliki dan bersifat penting.
"Semua harus punya aplikasi peduli lindungi, apalagi bila sedang berada di dalam ruangan dan kami selalu mengimbau semua wajib menerapkan aplikasi peduli lindungi, termasuk di lokasi wisata," kata Ibnu Sina.
Untuk diketahui, sejak tanggal 20 Oktober lalu, Kota Banjarmasin yang sebelumnya berstatus PPKM level 4, turun menjadi level 2.
Penurunan status tersebut merujuk Inmendagri 54 tahun 2021, aturan ini berlaku selama tiga pekan, yakni mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021