Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Populasi penyu di perairan Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhir-akhir ini semakin berkurang.
Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Andrian Saputra, melalui telepon genggamnya, Minggu mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari nelayan setempat bahwa populasi yang mendarat ke pulau untuk bertelur kini berkurang.
"Saat musim bertelur penyu yang mendarat ke pulau 10 ekor-20 ekor, tetapi saat ini hanya satu ekor saja penyu yang mendarat untuk bertelur," katanya.
Andrian mengaku, tidak mengetahui secara pasti berkurangnya populasi penyu di Perairan Pulau Sembilan, Kotabaru.
Namun salah satunya, adalah masih adanya penjualan telur penyu di beberapa tempat secara bebas, diduga menjadi penyebab terkendalanya pengembangbiakan hewan yang dilindungi tersebut.
Musim peneluran penyu tiap wilayah peneluran memiliki perbedaan, namun di wilayah perairan Kotabaru, penyu bisa bertelur sepanjang tahun. Akan tetapi musim puncak peneluran terjadi sekitar Juni-Agustus.
Kedepannya, kata Andrian, BPSPL Pontianak berencana melakukan kegiatan tindak lanjut dari sosialisasi dan monitoring penyu dengan harapan masyarakat mengetahui bahwa penyu merupakan biota terancam punah dan dilindungi serta kegiatan eksploitasi/penjualan telur penyu di Kalimantan Selatan dapat dihentikan.
Dia mengemukakan, BPSPL Pontianak sudah melakukan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyu di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Kotabaru pada 2014 dan 2015.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penyadartahuan kebijakan pengelolaan penyu kepada masyarakat lokal melalui sosialisasi. Dan memperoleh data karakteristik biologi dan sebaran lokasi peneluran penyu di Kabupaten Kotabaru.
Memperoleh data kondisi biofisik habitat penyu di Kabupaten Kotabaru, memperoleh profil pemanfaatan penyu oleh masyarakat lokal. Dan Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya ikan, seperti Penyu.
Sebanyak enam jenis penyu terdapat di Indonesia dari total tujuh jenis penyu yang terdapat di dunia.
Keenam penyu tersebut antara lain penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), dan penyu pipih (Natator depressa) (Limpus, 1977 dalam Nuitja 1992).
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, jenis penyu yang sering ditemui adalah penyu hijau dan penyu sisik. Dan seluruh jenis penyu telah termasuk ke dalam Appendiks I CITES.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional mengenai tumbuhan dan satwa liar species yang terancam punah.
Adalah suatu perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis-jenis hewan dan tumbuhan terancam punah, yang bertujuan untuk melindungi dari perdagangan internasional yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.
Appendiks I CITES berarti jenis hewan/tumbuhan tersebut dilarang untuk diperdagangkan, baik itu secara langsung maupun produk turunannya.
Pemanfaatan species tersebut hanya untuk penelitian atau wisata yang mengacu pada asas kelestarian dan keberlanjutan.
Berdasarkan peraturan perundangan nasional, penyu termasuk biota dilindungi, dimana peraturan perundangan dan kebijakan yang menjadi acuan, yakni, Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diperbaharui oleh Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 523.3/5228/SJ/2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan di Kalimantan Selatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah (Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pulau-Pulau Tempat Penyu Bertelur), (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 1).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru, Talib hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait berkurangnya populasi penyu di Perairan Pulau Sembilan, dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Andrian Saputra, melalui telepon genggamnya, Minggu mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari nelayan setempat bahwa populasi yang mendarat ke pulau untuk bertelur kini berkurang.
"Saat musim bertelur penyu yang mendarat ke pulau 10 ekor-20 ekor, tetapi saat ini hanya satu ekor saja penyu yang mendarat untuk bertelur," katanya.
Andrian mengaku, tidak mengetahui secara pasti berkurangnya populasi penyu di Perairan Pulau Sembilan, Kotabaru.
Namun salah satunya, adalah masih adanya penjualan telur penyu di beberapa tempat secara bebas, diduga menjadi penyebab terkendalanya pengembangbiakan hewan yang dilindungi tersebut.
Musim peneluran penyu tiap wilayah peneluran memiliki perbedaan, namun di wilayah perairan Kotabaru, penyu bisa bertelur sepanjang tahun. Akan tetapi musim puncak peneluran terjadi sekitar Juni-Agustus.
Kedepannya, kata Andrian, BPSPL Pontianak berencana melakukan kegiatan tindak lanjut dari sosialisasi dan monitoring penyu dengan harapan masyarakat mengetahui bahwa penyu merupakan biota terancam punah dan dilindungi serta kegiatan eksploitasi/penjualan telur penyu di Kalimantan Selatan dapat dihentikan.
Dia mengemukakan, BPSPL Pontianak sudah melakukan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyu di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Kotabaru pada 2014 dan 2015.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penyadartahuan kebijakan pengelolaan penyu kepada masyarakat lokal melalui sosialisasi. Dan memperoleh data karakteristik biologi dan sebaran lokasi peneluran penyu di Kabupaten Kotabaru.
Memperoleh data kondisi biofisik habitat penyu di Kabupaten Kotabaru, memperoleh profil pemanfaatan penyu oleh masyarakat lokal. Dan Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya ikan, seperti Penyu.
Sebanyak enam jenis penyu terdapat di Indonesia dari total tujuh jenis penyu yang terdapat di dunia.
Keenam penyu tersebut antara lain penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), dan penyu pipih (Natator depressa) (Limpus, 1977 dalam Nuitja 1992).
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, jenis penyu yang sering ditemui adalah penyu hijau dan penyu sisik. Dan seluruh jenis penyu telah termasuk ke dalam Appendiks I CITES.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional mengenai tumbuhan dan satwa liar species yang terancam punah.
Adalah suatu perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis-jenis hewan dan tumbuhan terancam punah, yang bertujuan untuk melindungi dari perdagangan internasional yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.
Appendiks I CITES berarti jenis hewan/tumbuhan tersebut dilarang untuk diperdagangkan, baik itu secara langsung maupun produk turunannya.
Pemanfaatan species tersebut hanya untuk penelitian atau wisata yang mengacu pada asas kelestarian dan keberlanjutan.
Berdasarkan peraturan perundangan nasional, penyu termasuk biota dilindungi, dimana peraturan perundangan dan kebijakan yang menjadi acuan, yakni, Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diperbaharui oleh Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 523.3/5228/SJ/2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan di Kalimantan Selatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah (Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pulau-Pulau Tempat Penyu Bertelur), (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 1).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru, Talib hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait berkurangnya populasi penyu di Perairan Pulau Sembilan, dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015