Kalangan wakil rakyat yang terbentuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, salah satunya terkait Pertanahan.

Bapemperda yang diketuai Sokhiful Anam mengatakan, Raperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah mengenai pertanahan yang diatur dalam ketentuan peraturan daerah merupakan konsekuensi dari peraturan daerah berbasis kewenangan. 

"Sehingga pemenuhan regulasi di daerah bidang pertanahan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat sangatlah urgen untuk ditetapkan dalam pengaturan tertib administrasi pertanahan di daerah," katanya dalam siaran pers, Senin.

Dikatakan, untuk menjamin hak konstitusional warga negara yang diatur dalam ketentuan pasal 28h ayat (4) UUD RI tahun 1945 menyebutkan bahwa, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 

Dia menambahkan, dengan disusunnya Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di Kabupten Kotabaru, dan pendanaannya dibebankan dari APBD Kotabaru yang merupakan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sementara itu, dua Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kotabaru meliputi Raperda tentang fasilitas pelayanan jemaah haji, dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanahan.

Raperda inisiatif tersebut sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru nomor 34 tahun 2020 tentang program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda).

Secara administrasi dan tehnis sudah terpenuhi, karena program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2021 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian anti korupsi dan good governance, pusat kajian dan pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tahun 2021.

"Namun dalam hal ini masih ada kekurangan, olen karenanya untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah," terangnya.

Sementara itu, Ketua Sokhiful Anam, Wakil Ketua Hamka Mamang, anggota terdiri dari Suji Hendra, Denny Hendro Kurnianto, Suwanti, Nurtaibah, Hj Nurhaidah, Chairil Anwar, dan Hj Syarifah Jamilah.

Pewarta: ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021