Tindakan terlarang penyetruman ikan semakin gencar disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut.
Hal itu terlihat dari giat pemasangan spanduk larangan penyetruman Dinas KPP Tanah Laut bersama Wakil Kepala Polsek Takisung, aparat keamanan dan komunitas pemancing Kecamatan Takisung di Desa Pagatan Besar, Desa Ranggang dan Desa Kuala Tambangan, Rabu (3/11).
Setelah kegiatan pemasangan tersebut, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas KPP Tanah Laut Noor Irawady Kodratillah mengatskan, pemasangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pengawas dan pengendalian sumber daya perikanan sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
Irawady juga menjelaskan, pihaknya bersama tim gabungan setelah melakukan pemasangan spanduk dilanjutkan dengan kegiatan patroli di beberapa lokasi yang sering dilaporkan terjadi penyetruman ikan.
Kepada masyarakat, Irawady mengingatkan, agar segera melapor pada aparat terdekat jika melihat pelanggaran berupa penyetruman ikan yang telah dilarang.
"Terjadwal pemasangan spanduk akan dilakukan pada lima kecamatan lainnya, di Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Panyipatan dan Kecamatan Bati-Bati,"tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Hal itu terlihat dari giat pemasangan spanduk larangan penyetruman Dinas KPP Tanah Laut bersama Wakil Kepala Polsek Takisung, aparat keamanan dan komunitas pemancing Kecamatan Takisung di Desa Pagatan Besar, Desa Ranggang dan Desa Kuala Tambangan, Rabu (3/11).
Setelah kegiatan pemasangan tersebut, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas KPP Tanah Laut Noor Irawady Kodratillah mengatskan, pemasangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pengawas dan pengendalian sumber daya perikanan sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
Irawady juga menjelaskan, pihaknya bersama tim gabungan setelah melakukan pemasangan spanduk dilanjutkan dengan kegiatan patroli di beberapa lokasi yang sering dilaporkan terjadi penyetruman ikan.
Kepada masyarakat, Irawady mengingatkan, agar segera melapor pada aparat terdekat jika melihat pelanggaran berupa penyetruman ikan yang telah dilarang.
"Terjadwal pemasangan spanduk akan dilakukan pada lima kecamatan lainnya, di Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Panyipatan dan Kecamatan Bati-Bati,"tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021