Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mencatat tren kenaikan tindak pidana penggunaan senjata tajam (sajam) dalam dua bulan terakhir hasil pengungkapan polisi di kota itu.

"Sekitar 10 kasus terjadi yang perkaranya masuk ke tahap penuntutan. Ini cukup besar jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono, Kamis.

Dia pun menyesalkan masih adanya kebiasaan masyarakat membawa sajam dalam beraktivitas di luar rumah.

Padahal sudah jelas dilarang dan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

"Jadi apapun alasannya tetap melanggar hukum, misalnya penjaga malam saat berjaga sambil membawa sajam. Kecuali dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga yang jelas-jelas memiliki tujuan pemakaiannya," jelas Denny.

Masyarakat yang membawa sajam juga memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mereka yang dilengkapi diri dengan membawa sajam cenderung lebih agresif dan mudah emosi hingga menggunakan sajam untuk melukai orang lain," bebernya.

Sementara itu, tindak pidana narkotika masih mendominasi kasus yang masuk di Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran.

Selama periode Oktober 2021, ada sekitar 20 perkara yang ditangani jaksa penuntut umum (JPU) yang terus
berkomitmen menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para pengedar yang jadi terdakwa di persidangan.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021