Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dipimpin Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur di Batulicin, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam (Sajam) dan diringkus lebih kurang satu jam usai kejadian.


"Lebih kurang satu jam kami berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan," ucap perwira muda lulusan Akpol angkatan 2009, Senin.

Ia mengatakan, untuk korban penganiayaan saat ini dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin karena saat kejadian pada Sabtu (8/8) malam sekitar pukul 22.30 Wita, korban bernama Normasyah (35) warga Sungai Danau, banyak mengeluarkan darah.

Sedangkan untuk tempat kejadian penganiayaan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Rajawali RT 17 tepatnya di samping pos kamling RT 17 Desa Sei Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah polisi usai melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi yang mengetahui kejadian tidak beberapa lama lebih kurang satu jam pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Polsek Satui.

Untuk pelaku penganiayaan diketahui bernama Swandi (21) jaga malam, warga Karya Bersama RT 21 Desa Sei Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Denny terus mengatakan, kronologis kejadian bermula pelaku penghadangan lalu memanggil korban yang datang dari arah pasar mengunakan kendaraan Yamaha Xion warna merah.

Saat menghampiri pelaku kemudian korban berbicara kepada pelaku dan tidak tahu kenapa korban langsung memukul pelaku menggunakan besi panjang pakai rantai.

Kemudian pelaku membalas dengan menikam korban menggunakan pisau dan mengenai korban dibagian legan kanan atas, bagian bawah teliga kanan dan lengan kiri atas.

Akibat kejadian itu korban langsung terjatuh dan bersimbah darah, warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat dan informasi terakhir korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Banjarmasin karena banyak kehabisan darah.

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan barang bukti sudah diamankan. Hasil pemeriksaan sementara Swandi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penganiayaan.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan diancam hukuman di atas 10 tahun," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat itu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015