Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin meringkus seorang mahasiswa akademi keperawatan di kota itu yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dengan korban seorang mahasiswi kebidanan di kota setempat.


"Pelaku sebelum melakukan pemerkosaan diduga sempat mengancam korbannya dengan dua jenis senjata tajam sebelum memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri," tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Aberd SIK di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, untuk pelaku yang melakukan perbuatan bejat itu diketahui bernama Gerry (23) mahasiswa keperawatan, warga Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk korban sendiri diketahui bernama Bunga (21), (bukan nama sebenarnya) merupakan seorang mahasiswi kebidananan disalah satu akademi kebidanan di wilayah Kota Banjarmasin yang sedang magang di Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin, bersama pelaku.

Terus dikatakan, untuk kejadian pemerkosaan terhadap korban itu dilakukan di kosn pelaku yang berada di Jalan Ratu Zaleha Banjarmasin Timur, pada 24 Juli 2015, sore sekitar pukul 16.00 wita.

Setelah kejadian tersebut korban Bunga ditemani ayahnya melaporkan perbuatan pelaku Gerry karena telah mengancamnya dengan senjata tajam, memukul dan memperkosanya dan itu kuatkan dengan hasil visum rumah sakit.

Usai mendapat laporan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Gerry pada 28 Juli 2015, siang sekitar pukul 12.45 Wita.

"Pelaku kami tangkap saat ia sedang melaksanakan dinas magang di Rumah Sakit Ansyari Saleh dan diketahui bahwa pelaku juga bukan pacar korban dan baru tiga hari mengenal korban," ujar macan satu Polresta Banjarmasin.

Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu dijerat dengan pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pelaku Gerry tidak membantah kalau dirinya menyetubuhi korban dengan cara memperkosa dan itu dilakukan karena dirinya berpacaran dengan korban.

Selain itu pelaku juga mengakui kalau dirinya memang memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dan sempat memukul korban karena korban lebih dulu memukul dirinya.

"Saya berpacaran dengan korban, dan memang benar saya telah memaksa untuk berhubungan seksual, namun tidak memperkosa," tuturnya saat di ruang penyidikan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015