Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menaikan retribusi pemakaian kekayaan daerah mulai Agustus 2015.


Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Galuh Bungsu Sumarni di Amuntai Rabu mengatakan kenaikan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 yang ditetapkan 20 Juni 2015.

"Terhitung sejak 1 Agustus 2015 semua tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dinaikan," Ujar Galuh.

Galuh mengatakan kekayaan daerah yang tarifnya dinaikan seperti pemakaian alat berat, mobil, rumah dinas, tanah milik Pemda, lapangan terbuka, gedung pemerintah, tenda, kursi, sound system, pasar rakyat muara tapus, fasilitas taman dan lainnya.

Ia mengatakan besaran tarif kenaikan retribusi diusulkan sejumlah SKPD terkait seperti Bagian Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya.

Penetapan besaran kenaikan tarif juga mengacu pada perkembangan ekonomi dan studi banding ke daerah lain yang telah lebih dulu melakukan kenaikan retribusi.

Ia mencontohkan tarif retribusi pada pemakaian alat berat berupa bulldozer sebesar Rp1.170.000 per tujuh jam, sewa gedung dan aula sekitar Rp500.000 per hari.

"Halaman Pasar Rakyat Muara Tapus misalnya kita sewakan Rp1 juta per hari sedang warung dan kiosnya Rp250 ribu per hari," tuturnya.

Sementara tarif sewa rumah dinas paling tinggi untuk tipe A ukuran 100 meter persegi sebesar Rp175 ribu per bulan, terendah untuk tipe E ukuran 36 meter persegi sebesar Rp75 ribu per bulan.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015