Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sofia Rachman menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten HSU untuk melegalisasi seluruh aset tanah dalam rangka melaksanakan program Monitoring Centre Prevention (MCP) dan Tematik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Kita sudah sering berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama bagian aset, untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi ,"ujar Sofia di Amuntai, Rabu (13/10).
Sofia mengatakan, sebelum pertemuan evaluasi dan monitoring (monev) dengan Tim Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK, Kantor Pertanahan HSU pada 2021 ini bahkan sudah menerbitkan sertifikat sebanyak tujuh bidang tanah milik Pemkab HSU.
Dikatakannyal, sebanyak 190 bidang tanah milik Pemkab HSU telah dilakukan pengukurannya, dan sebanyak 16 bidang tanah diantaranya sudah didaftarkan ke kantor pertanahan HSU.
"Sebelum-sebelumnya memang sudah ada bidang tanah yang didaftarkan Pemkab Hulu Sungai Utara," tandasnya.
Sofia menginformasikan, terdapat sebanyak 478 aset yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan, di target sebanyak 150 bidang tanah yang akan didaftarkan hingga bisa diterbitkan sertifikatnya.
Sementara untuk tanah PSU (Fasum/Fasos) sudah ada tiga bidang tanah yang diserahkan pihak pengembang kepada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Proses selanjutnya, kata Sofia, yakni pelepasan hak tanah dari pengembang kepada Pemkab HSU untuk didaftarkan menjadi hak pakai oleh Pemkab HSU.
"Pelepasan hak pakai tanah oleh pengembang kepada Pemkab bisa dilakukan didepan notaris, tapi juga bisa didepan Kepala Kantor Pertanahan," katanya.
KPK melalui Direktorat Koordinasi Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI melalui tim yang diketuai
Uding Juharuddin menyarankan Pemkab HSU mengamankan aset-aset tanah miliknya.
Bahkan melalui Fasum/ fasos Pemkab bisa menambah aset dengan hak guna tanah untuk keperluan ruang publik seperti taman, ruang terbuka hijau dan lainnya.
"Pengembang wajib menyerahkan sebagian tanah untuk Fasum dan Fasos, membuatkan sertifikat tanahnya dan itu milik masyarakat, Pemda harus menanganunya,' kata Uding.
Kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi KPK di Kabupaten HSU dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan Program MCP.
Setidaknya ada delapan wilayah penilaian yang dilakukan melalui Program MCP diantaranya Program Sertifikasi aset, penertiban Fasum dan Fasos sebabagai aset Pemda dan Optimalisasi pemanfaatan aset daerah termasuk tanah.
Berdasarkan temuan Tim KPK tersebut masih dijumpai sebanyak 26 pengembang yang belum menyerahkan tanah PSU ini kepada Pemkab HSU.
Tim dari KPK juga menyarankan Tim gabungan segera verifikasi dan validasi aset tanah untuk disertifikasi, menyediakan anggaran untuk sertifikasi dan membuat targetnya di 2021 untuk dituntaskan.
Video bberita terkait:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kita sudah sering berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama bagian aset, untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi ,"ujar Sofia di Amuntai, Rabu (13/10).
Sofia mengatakan, sebelum pertemuan evaluasi dan monitoring (monev) dengan Tim Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK, Kantor Pertanahan HSU pada 2021 ini bahkan sudah menerbitkan sertifikat sebanyak tujuh bidang tanah milik Pemkab HSU.
Dikatakannyal, sebanyak 190 bidang tanah milik Pemkab HSU telah dilakukan pengukurannya, dan sebanyak 16 bidang tanah diantaranya sudah didaftarkan ke kantor pertanahan HSU.
"Sebelum-sebelumnya memang sudah ada bidang tanah yang didaftarkan Pemkab Hulu Sungai Utara," tandasnya.
Sofia menginformasikan, terdapat sebanyak 478 aset yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan, di target sebanyak 150 bidang tanah yang akan didaftarkan hingga bisa diterbitkan sertifikatnya.
Sementara untuk tanah PSU (Fasum/Fasos) sudah ada tiga bidang tanah yang diserahkan pihak pengembang kepada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Proses selanjutnya, kata Sofia, yakni pelepasan hak tanah dari pengembang kepada Pemkab HSU untuk didaftarkan menjadi hak pakai oleh Pemkab HSU.
"Pelepasan hak pakai tanah oleh pengembang kepada Pemkab bisa dilakukan didepan notaris, tapi juga bisa didepan Kepala Kantor Pertanahan," katanya.
KPK melalui Direktorat Koordinasi Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI melalui tim yang diketuai
Uding Juharuddin menyarankan Pemkab HSU mengamankan aset-aset tanah miliknya.
Bahkan melalui Fasum/ fasos Pemkab bisa menambah aset dengan hak guna tanah untuk keperluan ruang publik seperti taman, ruang terbuka hijau dan lainnya.
"Pengembang wajib menyerahkan sebagian tanah untuk Fasum dan Fasos, membuatkan sertifikat tanahnya dan itu milik masyarakat, Pemda harus menanganunya,' kata Uding.
Kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi KPK di Kabupaten HSU dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan Program MCP.
Setidaknya ada delapan wilayah penilaian yang dilakukan melalui Program MCP diantaranya Program Sertifikasi aset, penertiban Fasum dan Fasos sebabagai aset Pemda dan Optimalisasi pemanfaatan aset daerah termasuk tanah.
Berdasarkan temuan Tim KPK tersebut masih dijumpai sebanyak 26 pengembang yang belum menyerahkan tanah PSU ini kepada Pemkab HSU.
Tim dari KPK juga menyarankan Tim gabungan segera verifikasi dan validasi aset tanah untuk disertifikasi, menyediakan anggaran untuk sertifikasi dan membuat targetnya di 2021 untuk dituntaskan.
Video bberita terkait:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021