Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), H Akhmad Fahmi menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2, tahun 2020 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Ia mengatakan, tugas dan fungsi yang diemban DPRD sebagai legislatif ada tiga, yaitu penyusunan perda, penganggaran dan pengawasan.

"Penyusunan raperda terdapat tiga dasar landasan, yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis," katanya, dalam paparan materi, Senin (11/10) kemarin.

Dijelaskan dia, untuk penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum serta untuk mendapatkan akses keadilan.

Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI.

"Juga agar peradilan dalam berjalan dengan efektif, ffisien dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda HSS, Fitri, mengatakan permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus dilengkapi beberapa persyaratatan.

Menurut dia, persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, surat keterangan miskin yang diterbitkan pejabat berwenang di tempat tinggal penerima bantuan hukum.

"Serta dokumen yang berkenaan dengan perkara dan jika permohonan diajukan keluarga juga dilengkapi dengan surat kuasa," katanya.

Sosialisasi dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, dihadiri Plt Camat Angkinang Sabilarrasyid, perwakilan kepala desa di Kecamatan Angkinang, anggota BPD serta perangkat desa se Kecamatan Angkinang.

Baca juga: Enam fraksi di DPRD HSS sampaikan pandangan umum Raperda ABPD 2022

Baca juga: DPRD HSS dukung pembentukan perusahaan daerah dan dana cadangan Pilkada

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021