Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH mengingatkan pelaku usaha perkebunan di provinsinya agar memiliki izin.

Peringatan itu saat penyebarluasan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 di Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola), ungkap Humas Sekretariat DPRD provinsi setempat melalui WA-nya, Selasa (12/10).

Mantan Bupati Batola dua periode itu menyosialisasikan Perda 2/2013 tentang Perkebunan Berlanjut di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Ia menerangkan, berdasarkan Perda 2/2013 setiap pelaku usaha perkebunan, baik usaha budidaya maupun pengolahan hasil perkebunan atau industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik wajib memiliki izin dan izin pendukung lainnya.

Politikus senior Partai Golkar tersebut menambahkan, dalam Perda 2/2013 mengatur perizinan usaha perkebunan antara lain izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) berlaku untuk luas lahan lebih dari empat hektare dan kurang dari 25 hektare (ha) dalam satu hamparan.

"Kemudian Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan hasil Perkebunan (STD-P) berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas dibawah batas minimal," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

“Jadi harapan saya setiap pelaku usaha perkebunan agar mempelajari lebih dalam lagi tentang isi Perda 2/2013 sehingga mengerti dan paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya," demikian Hasanuddin Murad.

Suasana sosialisasi Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perkebunan Berkelanjutan oleh anggota DPRD provinsi setempat,.H Hasanuddin Murad di Kelurahan Benteng Ulu (sekitar 45 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Marabahan, ibukota Kabupaten Barito Kuala (Batola), 11 Oktober 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Sementara Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola H Suwartono menambahkan, Perda 2/2013 secara garis besar mencakup atau meliputi pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan, baik untuk investasi maupun perkebunan rakyat.

"Sesuai kewenangan kami menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STD-B sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalem, karet, dan lain-lain," ujarnya.

“Kami juga telah menjadikan Perda 2/2013 sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, terutama ketaatan perjebunan besar swasta (PBS) dalam  hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, serta tanggungjawab sosial (CSR)," lanjut Suwartono.

Sosialisasi Perda 2/2013 tentang Perkebunan Berkelanjutan di Kalsel tersebut, 11 Oktober 2021, demikian keterangan pers Humas Sekretariat DPRD provinsi setempat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021