Polres Tanah Laut jajaran Polda Kalimantan Selatan memecat satu anggotanya berinisial DCC berpangkat Aipda yang terlibat tindak pidana narkoba.

"Pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH) dilakukan terhadap satu oknum anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri," terang Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto di Pelaihari, Senin.

Dia berharap apa yang menimpa anggota PTDH tersebut dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya, sehingga tidak melakukan tindakan serupa.

Apalagi jika terlibat narkoba, dia memastikan tidak ada tempat bagi anggota Polri baik penyalahguna ataupun pengedar.

"Masih banyak di luar sana masyarakat ingin menjadi anggota Polri. Jadi, kalau sudah bersentuhan dengan narkoba silahkan keluar, jangan coreng institusi ini," katanya.

Rofikoh menegaskan pula penghargaan dan hukuman berlaku di Polri. Bagi yang menorehkan prestasi kinerja diganjar penghargaan dan berperilaku sebaliknya bakal dijatuhi sanksi.

Seperti yang terbaru ada enam personel berprestasi diberikan penghargaan. Mereka adalah empat anggota Satuan Reskrim Polres Tanah Laut bernama Iptu Rio Adi Pratama, Aiptu Agung Rahmad Wijaya, Aipda Jarot Yudha Santoso dan Bripka YK Ari Wibowo atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan di Desa Jorong.

Kemudian Kasi Dokkes Bripka Warsito atas kinerja dan dedikasinya menjadi operator 13 komponen pada aplikasi SDM Budaya Unggul sehingga mendapat gelar juara satu satwil jajaran Polda Kalsel.

Selanjutnya anggota Satuan Intelkam Bripka Septi Yuliani yang berhasil membawa Satuan Intelkam Polres Tanah Laut memperoleh penghargaan peringkat tiga dalam pencapaian target PNBP produksi SKCK dan pelayanan SKCK di masa pandemi COVID-19 tingkat Polda Kalsel.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021