Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengungkapkan, inisiatif pihaknya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk lebih pengetatannya.
Dijelaskan politisi partai Golkar itu, di Banjarmasin Rabu, maksud lebih pengetatannya atas Perda nomor 19 tahun 2011 tentang usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi, atau di dalamnya ada membahas peraturan THM itu dikarenakan banyak aspirasi masyarakat yang merasa keberatan terkait masih longgarnya suasana oprasionalnya selama ini.
"Terbukti kan banyak demo-demo terkait THM ini, makanya kita ajukan revisi Perda-nya itu, agar lebih diperketat dan dipertegas lagi peraturannya," ujarnya.
Dibeberkan Matnor Ali, banyak masyarakat mempermasalahkan dugaan anak di bawah umur masuk THM, tentang izin oprasional pembuatan THM baru, dan jam tayangnya.
"Ayo kita semangat merivisi Perda itu dengan kometmen memperkuat dan mengetatkan lagi peraturannya, hingga keluhan masyarakat terhadap THM ini menjadi minim, dan pengusaha THM bisa lebih mawas lagi menjalankan usahanya sesuai ketentuan," ucapnya.
Sebab, kata dia, adanya pelanggaran dari pihak THM ini seakan tidak pernah mendapatkan tindakan tegas, contohnya pencabutan izin, pemerintah kota beralasan perlu dipertegas lagi peraturannya hingga sampai kearah itu.
"Makanya dalam pansus merevisi Perda ini, kita minta pemerintah untuk mengusulkan penegasan sanksi bagi THM yang melakukan pelanggaran nantinya ini, sehingga tidak ada lagi kegaduhan masyarakat," terangnya.
Sebagaimana aspirasi masyarakat terkait jam tayangnya untuk bisa dikurangi atau digeser lebih tengah malam lagi, tentunya perlu perhatian pula, tuturnya.
Sorotan lain, beber dia, terkait izin baru THM di mana adanya pelanggaran sebagaimana THM Armani yang letaknya tidak berjauhan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Padahal di dalam Perda itu sudah jelas izin pendirian THM wilayahnya bebas sekitar 150 meter dari adanya tempat ibadah dan lembaga pendidikan," ujarnya.
Menurut dia, semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi revisi Perda tentang THM yang sudah disetujui ini dalam rapat paripurna, sehingga tidak ada pelung bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan diperbaharui.
"Jadi masyarakat juga jangan curiga, revisi Perda ini indikasinya ada misi "titipan" untuk melemahkannya, kita pastikan itu tidak, makanya kita awasi sama-sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Dijelaskan politisi partai Golkar itu, di Banjarmasin Rabu, maksud lebih pengetatannya atas Perda nomor 19 tahun 2011 tentang usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi, atau di dalamnya ada membahas peraturan THM itu dikarenakan banyak aspirasi masyarakat yang merasa keberatan terkait masih longgarnya suasana oprasionalnya selama ini.
"Terbukti kan banyak demo-demo terkait THM ini, makanya kita ajukan revisi Perda-nya itu, agar lebih diperketat dan dipertegas lagi peraturannya," ujarnya.
Dibeberkan Matnor Ali, banyak masyarakat mempermasalahkan dugaan anak di bawah umur masuk THM, tentang izin oprasional pembuatan THM baru, dan jam tayangnya.
"Ayo kita semangat merivisi Perda itu dengan kometmen memperkuat dan mengetatkan lagi peraturannya, hingga keluhan masyarakat terhadap THM ini menjadi minim, dan pengusaha THM bisa lebih mawas lagi menjalankan usahanya sesuai ketentuan," ucapnya.
Sebab, kata dia, adanya pelanggaran dari pihak THM ini seakan tidak pernah mendapatkan tindakan tegas, contohnya pencabutan izin, pemerintah kota beralasan perlu dipertegas lagi peraturannya hingga sampai kearah itu.
"Makanya dalam pansus merevisi Perda ini, kita minta pemerintah untuk mengusulkan penegasan sanksi bagi THM yang melakukan pelanggaran nantinya ini, sehingga tidak ada lagi kegaduhan masyarakat," terangnya.
Sebagaimana aspirasi masyarakat terkait jam tayangnya untuk bisa dikurangi atau digeser lebih tengah malam lagi, tentunya perlu perhatian pula, tuturnya.
Sorotan lain, beber dia, terkait izin baru THM di mana adanya pelanggaran sebagaimana THM Armani yang letaknya tidak berjauhan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Padahal di dalam Perda itu sudah jelas izin pendirian THM wilayahnya bebas sekitar 150 meter dari adanya tempat ibadah dan lembaga pendidikan," ujarnya.
Menurut dia, semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi revisi Perda tentang THM yang sudah disetujui ini dalam rapat paripurna, sehingga tidak ada pelung bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan diperbaharui.
"Jadi masyarakat juga jangan curiga, revisi Perda ini indikasinya ada misi "titipan" untuk melemahkannya, kita pastikan itu tidak, makanya kita awasi sama-sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015