Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) melayangkan surat ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan terkait pembukaan lahan oleh KUD Karya Nata Haruyan di Batu Harang Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan,
"Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi Tim Pemantauan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten HST tanggal 30 September 2021, ada beberapa hal perlu kami sampaikan ke pihak Dinas ESDM," kata Pj Sekda HST Muhammad Yani, Senin (4/10) di Barabai.
Ia menjelaskan, telah terjadi pembukaan lahan yang direncanakan diduga untuk pertambangan Batubara yang dilakukan atas nama KUD Karya Nata dimana KUD tersebut, tidak mempunyai izin baik dari Pemerintah Kabupaten HST, provinsi maupun pusat.
Menurutnya, pada Tanggal 17 September lalu telah ditinjau oleh Polda Kalsel melalui Kasi Objek Vital bersama PT AGM (selaku pemegang hak konsesi kawasan) menyatakan kegiatan pembukaan lahan tersebut bukan berada dalam kawasan konsesi dan dilakukan bukan oleh PT AGM, sehingga aktivitas tersebut tidak mempunyai dasar hukum perizinan.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten HST Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) terus berkomitmen untuk Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan legal, sehingga kegiatan pembukaan lahan yang ditujukan untuk kegiatan pertambangan ini tidak direkomendasikan.
"Sebagai tindak lanjut sesuai kewenangan di bidang pertambangan, kami memohon kepada Dinas ESDM Provinsi Kalsel untuk menertibkan sekaligus menghentikan kegiatan pembukaan lahan untuk Pertambangan Tanpa Izin dari KUD Karya Nata ini," tegasnya.
Baca juga: Karyanata nyatakan memang pihaknya yang turunkan kembali alat berat di Batu Harang, DLHP: Itu ilegal
Baca juga: Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM
Baca juga: Pembukaan lahan di Batu Harang Haruyan tidak masuk hutan lindung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi Tim Pemantauan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten HST tanggal 30 September 2021, ada beberapa hal perlu kami sampaikan ke pihak Dinas ESDM," kata Pj Sekda HST Muhammad Yani, Senin (4/10) di Barabai.
Ia menjelaskan, telah terjadi pembukaan lahan yang direncanakan diduga untuk pertambangan Batubara yang dilakukan atas nama KUD Karya Nata dimana KUD tersebut, tidak mempunyai izin baik dari Pemerintah Kabupaten HST, provinsi maupun pusat.
Menurutnya, pada Tanggal 17 September lalu telah ditinjau oleh Polda Kalsel melalui Kasi Objek Vital bersama PT AGM (selaku pemegang hak konsesi kawasan) menyatakan kegiatan pembukaan lahan tersebut bukan berada dalam kawasan konsesi dan dilakukan bukan oleh PT AGM, sehingga aktivitas tersebut tidak mempunyai dasar hukum perizinan.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten HST Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) terus berkomitmen untuk Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan legal, sehingga kegiatan pembukaan lahan yang ditujukan untuk kegiatan pertambangan ini tidak direkomendasikan.
"Sebagai tindak lanjut sesuai kewenangan di bidang pertambangan, kami memohon kepada Dinas ESDM Provinsi Kalsel untuk menertibkan sekaligus menghentikan kegiatan pembukaan lahan untuk Pertambangan Tanpa Izin dari KUD Karya Nata ini," tegasnya.
Baca juga: Karyanata nyatakan memang pihaknya yang turunkan kembali alat berat di Batu Harang, DLHP: Itu ilegal
Baca juga: Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM
Baca juga: Pembukaan lahan di Batu Harang Haruyan tidak masuk hutan lindung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021