Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah merekonstruksi pembunuhan terhadap seorang wanita di kamar Hotel Sari Pedana Jalan Sutoyo S Banjarmasin, Kamimantan Selatan.


"Rekontruksi ini dilakukan untuk kelengkapan berkas acara pemeriksaan agar proses hukum cepat," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Selasa.

rekontruksi dilakukan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 10.00 Wita, langsung di tempat kejadian perkara di kamar 109 Hotel Sari Perdana di wilayah Banjarmasin Tengah.

Dalam reka ulang tersebut terlihat sebelum terjadi pembunuhan antara tersangka Fahrul Razi (33) warga Sei Miai dengan korban Herlina alias Ahun (33) warga Handil Bakti Batola sempat terjadi pertengakaran di dalam kamar hotel itu.

Pertengkaran itu diperkarai karena korban meminta untuk dinikahi dan kalau tidak korban mengancam bunuh diri dengan menyayat urat nadinya menggunakan silet.

Mendengar ancaman itu tersangka Fahrul Razi membekap mulut korban hingga tewas lalu menyayat nadinya sebanyak dua kali.

"Adegan pembunuhan itu terlihat dalam rekontruksi mulai adegan ke tujuh hingga adengan sepuluh," tutur orang nomor satu dijajaran Polsekta Banjarmasin Tengah.

Dalam rekontruksi itu penyidik menghadirkan 18 adegan, peran dalam rekon itu dibantu tiga orang saksi dari karyawan hotel sedangkan peran korban dari sipil Polsekta Banjarmasin Tengah.

Rekontruksi pembunuhan itu disaksikan langsung oleh mertua korban dan untuk tersangka di dampingi oleh penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

  Dikatakannya, untuk tersangka pembunuh wanita di kamar hotel itu dari hasil penyidikan polisi, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015