Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat lebih optimal dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada 2024.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan itu saat ditemui wartawan/anggota Press Room setempat di Banjarmasin, Kamis (30/9).
"Oleh karenanya guna optimalisasi peran KPUD dan Bawaslu di provinsi kita dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada, kami akan mengusulkan perpanjangan masa jabatan mereka," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Pasalnya akhir masa jabatan KPUD dan Bawaslu itu menjelang atau mendekati pelaksanaan Pemilu/Pilkada serentak seluruh Indonesia 2024, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Oleh sebab itu, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut, dalam menghadapi Pemilu/Pilkada nanti tidak perlu ada seleksi dan diklat-diklat lagi untuk Komisioner baru
“Kami dari Komisi I ingin membuat wacana seperti itu, sebagaimana halnya pula kepala daerah kan tidak dilakukan pemilihan karena akan serentak pada tahun 2024," ujarnya.
"Pertanyaan kami, kenapa komisioner KPU dan Bawaslu tidak diperpanjang saja masa jabatannya sampai terselenggaranya Pemilu 2024,” lanjutnya
Ia menambahkan, usulan perpanjangan masa jabatan KPUD dan Bawaslu tersebut hendaknya seluruh Indonesia, termasuk Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Alasan usulan perpanjangan KPUD dan Bawaslu itu, selain memerlukan proses estafet yang butuh waktu, anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemilihan calon komisioner juga mencapai triliunan rupiah.
Selain itu harus adanya diklat dan bimbingan teknis untuk komisioner baru, sebagai bekal dalam menjalankan tugas, kesemuanya memerlukan pembiayaan tidak sedikit.
Padahal saat ini, kondisi keuangan negara dan daerah juga sedang difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk.
"Dengan memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada saat ini, tentunya bisa penghematan anggaran yang diperlukan dapat dialihkan untuk keperluan lain," tegasnya.
Pemilihan atau seleksi untuk calon komisioner KPU dan Bawaslu yang baru, baik untuk tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, menurut dia, dapat setelah tahapan Pemilu 2024 rampung untuk persiapan Pemilu selanjutnya tahun 2029.
“Setelah Pemilu/Pilkada 2024 itu berakhir, silakan saja dipilih komisioner yang baru untuk melanjutkan, tapi nanti untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2029,” demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan itu saat ditemui wartawan/anggota Press Room setempat di Banjarmasin, Kamis (30/9).
"Oleh karenanya guna optimalisasi peran KPUD dan Bawaslu di provinsi kita dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada, kami akan mengusulkan perpanjangan masa jabatan mereka," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Pasalnya akhir masa jabatan KPUD dan Bawaslu itu menjelang atau mendekati pelaksanaan Pemilu/Pilkada serentak seluruh Indonesia 2024, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Oleh sebab itu, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut, dalam menghadapi Pemilu/Pilkada nanti tidak perlu ada seleksi dan diklat-diklat lagi untuk Komisioner baru
“Kami dari Komisi I ingin membuat wacana seperti itu, sebagaimana halnya pula kepala daerah kan tidak dilakukan pemilihan karena akan serentak pada tahun 2024," ujarnya.
"Pertanyaan kami, kenapa komisioner KPU dan Bawaslu tidak diperpanjang saja masa jabatannya sampai terselenggaranya Pemilu 2024,” lanjutnya
Ia menambahkan, usulan perpanjangan masa jabatan KPUD dan Bawaslu tersebut hendaknya seluruh Indonesia, termasuk Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Alasan usulan perpanjangan KPUD dan Bawaslu itu, selain memerlukan proses estafet yang butuh waktu, anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemilihan calon komisioner juga mencapai triliunan rupiah.
Selain itu harus adanya diklat dan bimbingan teknis untuk komisioner baru, sebagai bekal dalam menjalankan tugas, kesemuanya memerlukan pembiayaan tidak sedikit.
Padahal saat ini, kondisi keuangan negara dan daerah juga sedang difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk.
"Dengan memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada saat ini, tentunya bisa penghematan anggaran yang diperlukan dapat dialihkan untuk keperluan lain," tegasnya.
Pemilihan atau seleksi untuk calon komisioner KPU dan Bawaslu yang baru, baik untuk tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, menurut dia, dapat setelah tahapan Pemilu 2024 rampung untuk persiapan Pemilu selanjutnya tahun 2029.
“Setelah Pemilu/Pilkada 2024 itu berakhir, silakan saja dipilih komisioner yang baru untuk melanjutkan, tapi nanti untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2029,” demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021