Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya dan Zat Adiktif Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan 21,37 gram narkotika jenis sabu-sabu sitaan.


"Pemusnahan dilakukan dengan merendam kristal sabu-sabu ke dalam larutan deterjen lalu dibuang ke toilet," ujar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Sumardi di Banjarbaru, Senin.

Pemusnahan barang haram sitaan itu disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru Noor Fadilah, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejari Banjarbaru.

Selain itu, dua pria pemilik sabu-sabu masing-masing berinisial MU dan JA dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti obat terlarang yang harga cukup mahal itu.

"Pemusnahan ini sebagai bagian dari prosedur hukum sehingga hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sisanya di musnahkan," jelasnya.

Menurut kasat, puluhan gram sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang ditangkap waktu dan lokasi yang berbeda dalam operasi yang dilaksanakan Satresnarkoba.

Disebutkan, tersangka pertama yang ditangkap yakni JA pada Senin (5/7) di Jalan Ahmad Yani Km 10 Kertak Hanyar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,64 gram.

Sedangkan tersangka MU yang terbukti memiliki dan menguasai sabu-sabu seberat 11,73 gram ditangkap anggota Satresnarkoba pada Rabu (8/7) di Jalan A Yani Km 34 Banjarbaru.

Dikatakan kasat, dua tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ujar kasat.

Ditambahkan, kedua tersangka ditahan sejak penangkapan dan kasus kejahatannya tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan sebelum disidangkan ke pengadilan.

"Berkasnya masih disiapkan dan jika seluruhnya sudah lengkap maka kasusnya segera kami limpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015