Balai Karantina Pertanian Kelas Satu Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama PT Pos Indonesia, Bea Cukai dan kepolisian memusnahkan benih impor ilegal hasil penindakan dari delapan kali pengiriman.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas Satu Banjarmasin Lulus Riyanto, Senin, mengatakan benih pertanian yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh negara yang dikirimkan secara online.

Menurut Lulus, benih-benih tersebut antara lain benih tanaman sayuran, tanaman hias dan obat-obatan, yang tidak memenuhi aturan persyaratan karantina.

"Benih-benih tersebut dijual sangat murah. Berdasarkan traking hanya dijual Rp24 ribu, sudah sampai Banjarmasin, padahal dikirim dari beberapa negara," katanya.

Dikhawatirkan, benih-benih tersebut, sengaja dijual dengan harga murah, untuk menghancurkan pertanian di Indonesia.

"Kalau itu sampai terjadi, sangat luar biasa dampaknya, jadi kita perlu kewaspadaan mengantisipasi masuknya benih-benih yang dijual secara online" katanya.

Benih-benih tersebut berasal dari Jerman, Ukraina, Taiwan, Skotlandia, China, Singapura dan Hongkong yang masuk melalui pembelian secara online dari pembeli di Banjarmasin dari penjual berbagai negara tersebut.

"Sampai saat ini, kita baru upaya pencegahan, hanya kita berikan surat peringatan, dengan harapan, kesadaran masyarakat akan terus meningkat," katanya.

Pemusnahan benih-benih tersebut, dilakukan dengan cara dibakar di tungku pembakaran Balai Karantina di Syamsuddin Noor Banjarbaru.

Mengantisipasi masuknya produk ilegal tersebut, petugas Balai Karantina dan Beacukai beserta instansi terkait lainnya, terus berkoordinasi untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait perizinan, pelarangan dan pembatasan masuknya barang-barang tersebut.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukan Banjarmasin, Fauzi Rahman mengatakan, masuknya benih-benih pertanian tersebut ke Banjarmasin dengan bermacam-macam modus.

"Jadi kadang pembelian barang online itu bisa melalui pembeliannya baju gitu ya, tapi disisipin bibit, memang petugas Bea Cukai harus sedikit jeli terkait dengan masuknya barang-barang tersebut," katanya.

Saat ini, warga yang melanggar aturan Karantina tersebut hanya diberikan sanksi teguran, namun jika masih mengulangi perbuatannya, petugas tidak segan menerapkan aturan kekarantinaan, menindak menggunakan pasal 33 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021