Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan  HM Sukamta mengimbau kepada warga Tanah Laut untuk segera mengurus sertifikat tanah yang mereka miliki agar ada  kepastian hukum dan terhindar dari masalah sengketa.

"Terlebih saat ini Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut telah memberikan pelayanan  terbaik dalam percepatan proses pensertifikatan tanah,"ujar bupati usai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke-61, di Lapangan Taman Permana Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Jum'at (24/9).

Kemudahan diberikan dari ATR/BPN, sebut dia,  harus dimanfaatkan, karena lembaga tersebut akan memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat.

Terpisah, Salah satu penerima sertifikat Pemdes Tajau Mulya diwakili Ahmad Muamar mengungkapkan,  masih banyak warga desanya belum memiliki sertipikat tanah, sehingga kedepan ada lagi kuota untuk pembuatan sertipikat.

"Kami sangat berharap, mengingat 90 persen warga disini  belum memilik sertifikat hak atas tanah,  jika ada kuota lagi dari Pemkab Tanah Laut  kami akan kami ajukan kembali untuk warga,"harap Ahmad Muamar.

Dalam rangkaian acara tersebut  dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah berupa, aset Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak satu bidang, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut sebanyak empat Bidang, aset Pemerintah Desa (Pemdes) Tirta Jaya sebanyak satu bidang, aset Desa Kandangan Lama satu bidang serta aset Desa Tajau Mulya satu bidang.

Selain itu, Bupati  Tanah Laut HM Sukamta didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Ahmad Suhaimi  melakukan penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. 

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021