Balai Karantina Pertanian Banjarmasin kembali menggelar operasi patuh karantina bersama BKSDA Kalimantan Selatan, KSOP Banjarmasin, Kepolisian Sektor Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan BKIPM Banjarmasin pada Kamis dini hari (17/09).

Sub Koordinator Pengawasan & Penindakan Karantina Pertanian Banjarmasin Lulus Riyanto di Banjarmasin Jumat mengatakan, operasi tersebut, untuk mencegah dan mengendalikan penyelundupan tanaman dan satwa liar yang masuk maupun keluar dari Kalimantan Selatan. 

Selain itu, tambah Lulus, juga untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa karantina dan meningkatkan sinergitas antar instansi.

Lulus yang memimpin pelaksanaan Operasi Patuh ini menjelaskan, bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencegah masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan.

Pelaksanaan operasi tersebut berdasarkan amanah UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan juga pengawasan dan pengendalian lalulintas Tanaman dan Satwa Liar (TSL) sebagaimana mengacu pada UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Balai Karantina Pertanian Banjarmasin kembali menggelar operasi patuh karantina bersama BKSDA Kalimantan Selatan, KSOP Banjarmasin, Kepolisian Sektor Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan BKIPM Banjarmasin pada kamis dini hari (17/09). (Antaranews Kalsel/Latif Thohir.)

"Dalam 8 bulan terakhir telah terjadi pelanggaran berupa upaya penyelundupan burung dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya, dan ada juga yang berhasil lolos sampai surabaya, namun dapat digagalkan oleh Pejabat Karantina Pertanian di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Lulus.

Lulus menambahkan, darri data 3 bulan terakhir, ada 3 pelanggaran yang berhasil diamankan yaitu upaya penyelundupan 384 ekor Burung, 2 diamankan di Banjarmasin dan 1 di Surabaya.

Adapun sasaran dari operasi patuh kali ini adalah pemeriksaan muatan kapal Dharma Kartika XI dari Surabaya, yang masuk ke Kalimantan Selatan melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Dalam kegiatan operasi ini ditemukan susu sapi dan susu kambing etawa tanpa lebel serta tidak disertai dokumen lengkap dari daerah asal sebanyak 11 Box dengan jumlah kurang lebih 360 botol, untuk saat ini barang tersebut dibawa ke kantor Karantina Pertanian Banjarmasin untuk dilakukan penahanan.
 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021