Tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin terkait gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Ada uang Rp11.500.000 yang disita dari transaksi saat OTT pada 31 Agustus 2021 di sebuah rumah makan di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.

Bersamaan dengan oknum pegawai berinisial SBH, polisi juga menangkap SH sebagai rekanan yang memberikan uang gratifikasi.

"SH bekerja di PT Capricorn yang menjadi rekanan pengadaan alkes di RSUD Ulin," beber Rifa'i.

Terkait nilai proyek dalam pengadaan alkes tersebut, Rifa'i belum bisa membeberkan dengan alasan masih proses pengembangan pemeriksaan dalam perkara yang terjadi di rumah sakit terbesar milik Pemerintah Provinsi Kalsel itu. 

Begitu pula uang Rp11.500.000 apakah hanya sebagai uang muka dan sebagainya, polisi tidak memberikan keterangan rinci. 

Sementara Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi mengatakan pengadaan alkes yang menjadi duduk perkara gratifikasi di antaranya berupa tempat tidur di ruang unit gawat darurat (UGD) dan alat pemeriksaan tensi.

"Jadi fokus penyidikan kami terkait pemberian hadiah atau gratifikasi kepada oknum ASN," jelas Amin di dampingi Kanit 2 AKP Thomas Afrian.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021