Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) siap menangani perkara koneksitas yaitu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI dan yang melibatkan pula masyarakat sipil. 

"Jadi tidak ada lagi dualisme penuntutan yang terpisah antara militer dan sipil," terang Plt Aspidmil Kejati Kalsel Indah Laila di Banjarmasin.

Sedangkan untuk perbuatan pidana yang hanya dilakukan oknum TNI sendiri tanpa melibatkan masyarakat sipil, maka proses hukumnya tetap di internal TNI yang diputuskan di peradilan militer.

Indah mengatakan sejak ditunjuk sebagai Plt Aspidmil, dirinya langsung mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana. 
Posisi tiga Kepala Seksi (Kasi) pun telah diisi yaitu Kasi Penindakan, Kasi Penuntutan dan Kasi Eksekusi.

"Pimpinan juga sudah mengeluarkan surat perintah terhadap tujuh orang baik dari unsur jaksa maupun tata usaha dari seluruh kabupaten dan kota di Kalsel untuk membantu tugas Aspidmil," beber wanita yang menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel itu.

Koordinasi dengan para stakeholder seperti Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polisi Militer TNI Angkatan Laut dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara juga telah dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer Kejati Kalsel.

Diketahui Kejati Kalsel satu dari 20 Kejati yang ditunjuk membentuk Aspidmil mengacu kepada jumlah peradilan militer yang tersebar di 20 provinsi saat ini. 
Sehingga untuk Aspidmil Kejati Kalsel juga mencakup wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Adapun pejabat Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif nantinya dijabat oleh unsur TNI berpangkat Kolonel.   

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021