Terdakwa perkara korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Teguh Imanullah divonis 6 tahun penjara dan membayar uang biaya Rp9,2 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sutisna Sarasti saat membacakan putusan.
Adapun kewajiban membayarkan uang pengganti Rp9,2 miliar jika tak bisa membayar, maka hukuman pidana ditambah selama 3 tahun.
Saat ditanya majelis hakim atas vonis tersebut, Teguh Imanullah yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Banjarmasin menyatakan pikir-pikir, begitu pula anggota tim jaksa penuntut umum I Gusti Ngurah Anom juga menyatakan sikap serupa.
Diketahui dalam tuntutannya, JPU menuntut 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Terdakwa juga didenda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas jawaban dan JPU, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Penyelewengan dana kas dilakukan terdakwa sejak 2017 hingga 2020 saat masih menjadi Direktur Utama PD Baramarta. Rinciannya 2017 sebesar Rp1,27 miliar, 2018 sekitar Rp2,65 miliar, 2019 sekitar Rp3 miliar dan 2020 sekitar Rp2,2 miliar dengan total lebih dari Rp9,2 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sutisna Sarasti saat membacakan putusan.
Adapun kewajiban membayarkan uang pengganti Rp9,2 miliar jika tak bisa membayar, maka hukuman pidana ditambah selama 3 tahun.
Saat ditanya majelis hakim atas vonis tersebut, Teguh Imanullah yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Banjarmasin menyatakan pikir-pikir, begitu pula anggota tim jaksa penuntut umum I Gusti Ngurah Anom juga menyatakan sikap serupa.
Diketahui dalam tuntutannya, JPU menuntut 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Terdakwa juga didenda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas jawaban dan JPU, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Penyelewengan dana kas dilakukan terdakwa sejak 2017 hingga 2020 saat masih menjadi Direktur Utama PD Baramarta. Rinciannya 2017 sebesar Rp1,27 miliar, 2018 sekitar Rp2,65 miliar, 2019 sekitar Rp3 miliar dan 2020 sekitar Rp2,2 miliar dengan total lebih dari Rp9,2 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021