Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberlakukan seluruh pengurusan administrasi di kantor pemerintahan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Kelurahan atau desa wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati HST nomor: 100/031/Pem/2021 tentang percepatan vaksinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Muhammad Yani atasnama Bupati HST. Mulai berlaku sejak surat dikeluarkan yaitu tertanggal 10 September 2021.
Menurut Pj Sekda, aturan tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI tentang optimalisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan berlaku kepada setiap ASN serta penerima manfaat dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Disebutkan, bagi penerima manfaat dari APBD atau APBN seperti tenaga kontrak, da'i keliling, guru TPA, penerima PKH, BLT, kader Posyandu, Tagana dan fasilitatornya wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dalam mengurus pencairan dana.
Sedangkan bagi ASN yang ingin mengurus administrasi kepegawaian seperti naik pangkat dan lain-lainnya, wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua temasuk juga Pembakal, aparat desa, ketua RT dalam proses pencairan penghasilan.
Namun bagi yang memiliki komorbid atau mempunyai penyakit yang berisiko tinggi akibat vaksin maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter.
Kebijakan itu juga dijelaskan sebagai upaya percepatan vaksinasi kepada seluruh PNS maupun penerima manfaat dari dana APBD serta APBN.
Baca juga: Warung beromset di atas Rp4 juta sebulan bakal kena pajak lima persen
Baca juga: Mulai akhir Oktober portal parkir Pasar Keramat Barabai berlaku 24 jam
Baca juga: Menteri sosial bakal ke Danau Canting Kabupaten HST dan serahkan bantuan miliaran rupiah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati HST nomor: 100/031/Pem/2021 tentang percepatan vaksinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Muhammad Yani atasnama Bupati HST. Mulai berlaku sejak surat dikeluarkan yaitu tertanggal 10 September 2021.
Menurut Pj Sekda, aturan tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI tentang optimalisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan berlaku kepada setiap ASN serta penerima manfaat dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Disebutkan, bagi penerima manfaat dari APBD atau APBN seperti tenaga kontrak, da'i keliling, guru TPA, penerima PKH, BLT, kader Posyandu, Tagana dan fasilitatornya wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dalam mengurus pencairan dana.
Sedangkan bagi ASN yang ingin mengurus administrasi kepegawaian seperti naik pangkat dan lain-lainnya, wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua temasuk juga Pembakal, aparat desa, ketua RT dalam proses pencairan penghasilan.
Namun bagi yang memiliki komorbid atau mempunyai penyakit yang berisiko tinggi akibat vaksin maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter.
Kebijakan itu juga dijelaskan sebagai upaya percepatan vaksinasi kepada seluruh PNS maupun penerima manfaat dari dana APBD serta APBN.
Baca juga: Warung beromset di atas Rp4 juta sebulan bakal kena pajak lima persen
Baca juga: Mulai akhir Oktober portal parkir Pasar Keramat Barabai berlaku 24 jam
Baca juga: Menteri sosial bakal ke Danau Canting Kabupaten HST dan serahkan bantuan miliaran rupiah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021