Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang alih status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terus dibahas. Terungkap jika terealisasi, modal dasar mencapai Rp1 triliun.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Yudha Ahmadi usai rapat pembahasan Raperda tersebut di gedung dewan kota, Jumat, menyampaikan, jika dalam pembahasan terkait modal dasar disepakati dengan dewan sebesar Rp1 triliun.

"Jadi bagaimana nanti kemampuan pemerintah kota dan pemerintah provinsi sebagai pemilik saham utama di Perseroda ini menambah penyertaan modalnya, tapi batas dasarnya Rp1 triliun tadi," terangnya.

Di mana saat ini, ujar Yudha, pemerintah kota sudah memiliki saham di PDAM ini sebesar 86,41 persen atau sekitar Rp416 miliar, sementara modal pemerintah provinsi 13,59 persen atau sekitar Rp65 miliar, hingga saat ini modal dasarnya sudah hampir Rp500 miliar.

"Jadi tinggal Rp500 miliar lagi untuk mencapai modal dasar itu, berapa-berapa nanti pemerintah kota dan provinsi menyertakan modalnya hingga sampai demikian, tentunya dengan bertahap," ujarnya.

Dia pun menyampaikan, tidak hanya pemerintah kota dan provinsi yang ada investasi di PDAM ini, tapi juga dari pemerintah pusat. Namun memang hanya sekitar 1 persen.

"Jadi modal pemerintah pusat ini dihilangkan dalam pembahasan Raperda, nantinya saham ini dimasukkan yang tidak ditetapkan statusnya sebagai aset," ujar Yudha.

Dia memastikan ini tidak menjadi masalah karena sudah melalui kajian dan dikonsumsi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurut dia, segala pertimbangan permodalan tersebut sudah dibahas hingga pasal 62 yang sudah disepakati ini, karena Raperda ini isinya sekitar 90 pasal.

"Jadi masih dinamis dalam pembahasan ini, bisa dipastikan jika semuanya sudah rampung," tuturnya.

Yudha menyampaikan, perubahan status hukum ini memang harus secepatnya dilakukan, karena mencontoh daerah lainnya yang juga berproses seperti ini untuk meningkatkan pelayanan dan perusahaan yang lebih profesional.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021