Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan memusnahkan barang bukti dari 72 kasus hukum tindak pidana umum sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021 yang telah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kajari Balangan La Kanna, mengatakan dari 72 kasus tersebut di antaranya yang paling mendominasi adalah 36 kasus perkara tindakan narkotika, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat kotor 27,74 gram dan handphone sebanyak 35 unit.

"Kemudian 12 perkara tindak pidana UU darurat dan pencurian dengan barang bukti 12 bilah Sajam. Enam perkara tindak pidana undang-undang kesehatan dengan barang bukti obat daftar G berbagai jenis dengan jumlah sekitar 6.349 butir," jelas La Kanna di Paringin, Jum'at.

Selain itu, bebernya, ada juga empat perkara tindak pidana UU ITE dengan barang bukti empat unit handphone. Delapan perkara tindak pidana perjudian dan penipuan dengan barang bukti di antaranya berupa buku rekap togel, kartu ATM dan 11 handphone.

"Barang bukti ini harus kita musnahkan sesuai dengan prosedur yang ada, serta pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk transparansi informasi publik dan menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat," bebernya.

Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan pemusnahan narkoba dilakukan melalui blender.

Turut hadir dalam menyaksikan pemusnahan barang bukti ini Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Balangan, perwakilan BNN Kabupaten Balangan dan pihak lainnya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021