Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 fokus dalam mengurangi mobilitas masyarakat sesuai arahan pemerintah pusat. 

"Satuan tugas penanganan COVID-19 fokus mengurangi mobilitas anggota masyarakat sesuai arahan pemerintah pusat karena mobilitas yang tinggi membuat Banjarbaru bertahan di level IV PPKM," ujar wali kota, Kamis. 

Menurut dia, sesuai status PPKM level IV Banjarbaru maka pelaksanaannya diperpanjang sejak 7-20 September 2021 dari hasil keputusan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Disebutkan, berdasarkan assessment KPC PEN, Banjarbaru tetap berada di PPKM level 4 sebabkan dua hal yakni mobilitas masyarakat masih tinggi dan angka kematian tinggi melebihi level nasional sebesar 5.12.

"Makanya, pusat meminta Satgas COVID-19 fokus mengurangi mobilitas masyarakat melalui pembatasan aktivitas kerumunan, pembatasan setiap penyelenggaraan event serta melakukan upaya pengurangan angka kematian," ungkapnya. 

Ditekankan, berkaitan angka kematian yang tinggi di Banjarbaru, diperkirakan  karena banyaknya masyarakat yang terlambat untuk memeriksakan diri setelah terpapar COVID-19 sehingga akhirnya meninggal dunia. 

"Harapan kami, masyarakat lebih waspada terhadap gejala COVID-19 dan segera melaporkan diri ke setiap fasilitas pelayanan kesehatan terdekat sehingga bisa segera mendapatkan penanganan," katanya.

Sementara itu, sesuai ketentuan pelaksanaan PPKM level IV diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online, pusat perbelanjaan/mal
diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA.

Pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes. Untuk toko, tenant menjual bahan pokok buka sampai pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50 persen. 

Pasar rakyat jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan melaksanakan prokes dan pasar yang menjual selain kebutuhan pokok bisa dibuka kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 WITA.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain diijinkan buka sampai pukul 21.00 WITA dengan prokes.

Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam, kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai pukul 20.00 WITA melayani makan/minum di tempat (dine-in) kapasitas 25 persen.

Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 WITA maksimal pengunjung 50 persen, kemudian tempat ibadah tidak melakukan kegiatan peribadatan atau berjamaah diikuti banyak jamaah.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai 17.00 WITA kecuali hari Ahad tutup.

Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WITA.

Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya) ditutup, resepsi pernikahan dilarang, transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dan melaksanakan prokes.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021