Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut, Kalimantan Selatan  menyerahkan sertipikat hak atas tanah sebanyak 90 bidang dengan rincian kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala)
sebanyak 32 bidang, Kantor Kementerian Agama Tanah Laut sebanyak satu bidang, Desa Asam Jaya sebanyak lima bidang dan aset Desa Pemuda sebanyak dua bidang, Selasa (7/9).

Selain itu, juga diserahkan secara simbolis kepada empat orang perwakilan dari Desa Tanjung Dewa dan Desa Batakan sertipikat tanah nelayan sebanyak 50 bidang, terdiri dari Desa Tanjung Dewa sebanyak 33 bidang dan Desa Batakan sebanyak 17 bidang. 

Bupati Tanah Laut HM Sukamta  ditemui seusai acara mengatakan,  sertipikat yang sudah diserahkan kepada warga penerima agar bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

"Sertipikat yang diberikan ini untuk melegalkan kepemilikan lahan, syukur-syukur jika dipergunakan untuk pengembangan usaha kedepannya," ujar Sukamta.

Terpisah, salah satu warga Desa Tanjung Dewa H Ahmad mengucapkan rasa gembiranya bisa mendapatkan sertipikat tanah gratis dari Pemkab Tala.

"Senang sekali bisa mendapatkan sertipikat gratis ini, karena kalau mengurus sendiri kan lumayan rumit juga membutuhkan biaya yang cukup mahal," ucap H Ahmad. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021