Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pedagang di pasar Ramadhan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dilarang membuka warung sebelum pukul 13:00 Wita, bila melanggar akan dikenakan denda Rp500 ribu.

Kasatpol PP Kabupaten HSU Sugeng Riyadi di Amuntai Jumat mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2003 tentang pencegahan dan pelarangan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadhan para pedagang boleh berjualan mulai pukul 13.00 wita.

"Perda juga melarang masyarakat membuka warung makanan disiang hari dan makan makanan ditempat terbuka, bila melanggar bakal terkena sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta," terangnya.

Sedangkan, jika kedapatan berjualan dilokasi pasar Ramadhan sebelum waktu yang diperbolehkan, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan perda tersebut kepada masyarakat atau pedagang juga dilarang berjualan, menggunakan dan membunyikan petasan dan kembang api.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, telah menyiapkan 30 tenda bagi 60 pedagang makanan secara gratis.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid beserta Isteri Hj Anisah Rasyidah Wahid, Kamis sore (18/6) membuka secara resmi kegiatan Pasar Ramadan yang berlokasii di Jalan Basuki Rahmat Amuntai.

Seusai melakukan pengguntingan untaian bunga melati di pintu gerbang Pasar Ramadan sebagai tanda dimulainya aktivitas jual beli di pasar tersebut, bupati dan isteri turut berbelanja makanan untuk hidangan berbuka puasa.

Beberapa pejabat yang turut hadir seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim dan pejabat lainnya masing-masing beserta isteri tidak ketinggalan turut berburu hidangan berbuka..

Berbagai macam hidangan untuk keperluan berbuka puasa dijual para pedagang seperti lauk pauk, sayur, kue dan aneka cemilan khas daerah.

Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Tata Kota (DPKT) Hasmi Rivai disela pembukaan Pasar Ramadan Kamis mengatakan sebanyak 30 buah tenda disediakan disepanjang ruas jalan Basuki Rahmai samping Taman Putri Junjung Buih yang dijadikan sebagai lokasi Pasar Ramadan kali ini.

"Sebanyak 30 tenda disediakan gratis bagi 60 pedagang yang sudah terdaftar berjualan dilokasi Pasar Ramadan," Ujar Hasmi.

Hasmi mengatakan selain menyediakan tenda dan lapak berjualan gratis bagi pedagang juga lokasi parkir digratiskan agar lebih banyak masyarakat yang berkunjung dan berbelanja di Pasar Ramadan.

Kepada pedagang hanya dipungut retribusi sebesar Rp100 ribu selama sebulan berjualan dilokasi pasar tersebut.

Hasmi menuturkan sengaja lokasi Jalan Basuki Rahmat samping Taman Putri Junjung Buih dipilih sebagai lokasi Pasar Ramadan karena letaknya yang strategis di tengah Kota Amuntai.

"Selain itu lokasinya juga mudah ditata dan banyak tersedia jalan alternatif bagi pengunjung dan pembeli untuk menuju ke lokasi pasar," katanya.

Sebelumnya, hampir setiap tahun lokasi Pasar Ramadan selalu digelar di ruas jalan Abdul Azis depan Pasar Induk Kota Amuntai, namun dialihkan karena kondisi jalan mulai sempit sering menyebabkan kemacetan.

Sementara Pihak Satpol PP setiap pagi secara rutin memantau lokasi Pasar Ramadan agar tidak ada pedagang yang mulai berjualan sebelum pukul 13.00 wita.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015