Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK terus menyosialisasikan peraturan daerah atau Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Sebagai contoh pada kesempatan sosialisasi Perda (Sosper) kali ini kembali menyosialisasikan Perda 6/2017 di Kelurahan Pelaihari (sekitar 65 kilometer tenggara Banjarmasin), Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (6/9).
Alasan wakil rakyat bergelar magister hukum itu gencar menyosialisasikan Perda 6/2017 agar masyarakat luas mengetahui hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Dengan mengetahui Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana tersebut, pada gilirannya kita semua komponen warga masyarakat turut menyukseskan pelaksanaannya," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Karena selain memiliki hak, warga masyarakat juga mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.
Laki-laki kelahiran Rantau Bujur HSU Tahun 1957 itu berharap, setelah Perda 6/2017 disosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal, terutama penanggulangan dampak bencana pada sub sektor pertanian tanaman pangan.
"Pasalnya dari pengalaman bencana banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Kalsel pada Januari lalu membuat sub sektor pertanian tanaman pangan banyak ludes tak membutuhkan hasil," ujarnya.
"Sementara waktu itu kita juga sedang mendapat musibah berupa wabah COVID-19 yang memerlukan penanganan lebih serius pula," demikian Supian HK.
Pada kesempatan itu, Lurah Pelaihari M Hidayatullah menyambut baik kunjungan Ketua DPRD kalsel ke kelurahannya.
"Kami bersyukur Ketua DPRD Kalsel berkenan hadir di kelurahan kami, Perda ini sangat berguna bagi kami, nantinya akan kita sebarluaskan lebih lanjut ke masyarakat RT dan RW, agar masyarakat lebih mengetahui penanggulangan bencana," ujarnya.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengaplikasikan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana tersebut di kemudian hari," tutup Hidayatullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021