Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP Perda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkonsultasikan berbagai masalah pada lembaga mereka dengan BP Perda Dewan provinsi setempat.

Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Rosyadi Elmi Lc mengungkapkan itu di Banjarmasin, sebelum mengikuti kunjungan kerja (Kunker) Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan provinsi tersebut ke Kabupaten Tabalong, Jumat (3/9).

"Berbagai masalah yang BP Perda DPRD HST kemukakan ketika pertemuan dengan kita,. Kamis (2/9) siang antara lain terkait pembentukan Perda kabupaten setempat," ungkap wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebagai contoh dari penuturan Ketua BP Perda DPRD "Bumi Murakata" HST Salpia Riduan bahwa mereka selama ini belum pernah membentuk Perda inisiatif Dewan, kesemuanya berasal dari eksekutif/Bupati/pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

"Falam kaitan itulah mereka ingin belajar atau petunjuk kepada kita di provinsi," ujar Rosyadi - wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST tersebut.

Selain itu, wakil rakyat Bumi Murakata HST tersebut meminta petunjuk terhadap pembentukan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat di kabupaten setempat yang kini Raperdanya sedang mereka bahas.

"Mereka mempertahankan bagaimana cara memuat larangan judi pada 'aruh adat' (pesta adat) yang cukup meresahkan masyarakat HST umumnya dan warga sekitar kegiatan tersebut," ujarnya.

"Kita juga prihatin mendengar informasi itu, karena mereka yang berjudi bukan komunitas masyarakat adat tersebut, tetapi pendatang yang memanfaatkan atau berlindung dalam aruh adat," demikian Rosyadi Elmi.
Suasana pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dengan BP Perda Dewan provinsi tersebut di Banjarmasin, Kamis (2/9) siang. Pada gambar bagian depan Ketua BP Perda DPRD HST Salpia Riduan (baju batik) dan Wakil Ketua BP Perda DPRD provinsi setempat, H Gusti Rosyadi Elmi. (Syamsuddin Hasan)

Menanggapi rencana pembentukan Perda perlindungan masyarakat adat tersebut, Kasubag Penyusunan Peraturan Hukum Peraturan Satu (PPHP1) Biro Hukum Setdaprov Kalsel Said mempertanyakan, apakah sudah ada penetapan tentang masyarakat adat.

"Kalau belum ada penetapan atau pengakuan tentang masyarakat adat, maka masyarakat adat yang mana kita lindungi. Karena status masyarakat adatnya belum jelas," ujarny.

"Lain halnya dengan di Sumatera Barat (Sumbar) atau masyarakat Minangkabau, masyarakat adat mereka jelas karena ada penetapan/pengakuan pemerintah atas keberadaan masyarakat adat tersebut," demikian Said.
Suasana pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dengan BP Perda Dewan provinsi tersebut di Banjarmasin, Kamis (2/9) siang. Pada gambar bagian depan Ketua BP Perda DPRD HST Salpia Riduan (baju batik) dan Wakil Ketua BP Perda DPRD provinsi setempat, H Gusti Rosyadi Elmi. (Syamsuddin Hasan)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021