Pendapatan dan belanja daerah mengalami. penambahan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021.

"Pada Perubahan APBD 2021, jumlahnya mengalami kenaikan sekitar 25,6 persen, " ujar Bupati Hulu Sungai Utara (HSU)  H Abdul Wahid HK di Amuntai,  Jum'at (27/8).

Wahid mengatakan, kenaikan APBD 2021  terjadi disebabkan adanya kenaikan pada Pendapatan dan Belanja Daerah yang cukup signifikan. 

Ia menyampaikan Pendapatan Daerah yang di anggarkan sebesar Rp952.528.355.410,00 bertambah  menjadi Rp1.196.914.567.805,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp244.386.212.395,00  dalam Raperda APBD-P 2021.

Demikian pula,  lanjut Wahid,  pada Belanja Daerah juga mengalami kenaikan yang semula sebesar Rp.1.426.773.051.913,00 bertambah menjadi 1.589.009.699.366,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 162.236.647.453,00.

Pada Pendapatan Daerah kenaikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah sebesar 0,32% , Pendapatan Transfer naik sebesar 23,77%, Pendapatan yang bersumber dari Lain-lain pendapatan daerah yang sah  sebesar 11,37%," jelad Wahid.
 
Anggota DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) menyimak penjelasan kepala daerah tentang Raperda APBD Perubahan 2021 di Gedung DPRD di Amuntai, Jum'at (27/8) (Antaranews Kalsel/ Diskominfo HSU/Eddy A)

Bupati menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 juga menyampaikan, Pembiayaan Daerah yang mengalami pengurangan. 

"Pembiayaan Daerah yang semula  dianggarkan sebesar Rp484.244.696.503,00 berkurang sebesar Rp. 92.149.564.942,00 sehingga jumlahnya menjadi Rp392.095.131.561,00." katanya. 

Sementara,  Pengeluaran Pembiayaan semula berjumlah Rp. 10.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp. 10.000.000.000,00 sehingga berjumlah Rp. 0

Dijelaskan,  Perubahan APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dan tidak terkait pelayanan dasa.

"Semuanya terkait APBD perubahan telah diatur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-Undang  nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," katanya. 

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021