Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan selama tahun 2015 mampu menyelesaikan sedikitnya 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik dari inisiatif dewan maupun usulan eksekutif.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru, Sukardi di Kotabaru, Jumat mengatakan, hasil revisi Prolegda 2015 yang disepakati terdapat 29 Raperda.

"Raperda tentang APBD 2016, Raperda tentang Perubahan APBD 2015, Rapera tentang pertanggung jawaban APBD 2014," kata Sukardi.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda No.2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No.3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kotabaru.

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotabaru. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Kesepuluh adalah Raperda tentang pedoman penyusunan organisasi tata kerja pemerintah desa. Raperda tentang Badan permusyawaratan desa. Raperda tentang Kepala desa. Raperda tentang Lembaga kemasyarakatan desa. Raperda tentang Kerjasama desa.

Berikutnya Raperda tentang perangkat desa. Raperda tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa dan kelurahan. Reperda tentang badan usaha milik desa. Raperda tentang perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendaya gunaan kawasan perdesaan.

Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini menyebutkan, selanjutnya adalah raperda tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Raperda tentang Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kotabaru. Raperda tentang penyerahan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.

Masih menurut Sukardi, berikutnya raperda tentang Kawasan bebas rokok. Raperda tentang Higiene dan sanitasi depot air minum isi ulang. Raperda tentang isin usaha industri. Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Raperda tentang pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi/atau korban perdagangan orang.

Sedangkan tiga Raperda lainnya adalah tentang pengamanan objek vital dan fasilitas publik. Raperda tentang penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan dan masyarakat vetreener. Dan raperda tentang izin usaha depot air minum isi ulang.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015